METRO;tabloidwaspada.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengimbau pasangan calon walikota dan wakil walikota melakukan rapid test kepada saksi yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Provinsi Lampung, Antonius mengatakan, rapid test kepada saksi-saksi pemungutan suara pasangan calon kepala daerah (paslonkada) tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran covid-19 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
“Untuk petugas kita pastikan bebas dari covid-19. Kita juga minta saksi harus bebas covid-19. Kalau saksi tidak sehat percuma saja. Sesuai prosedurnya saksi mesti di rapid untuk memastikan mereka bebas dari covid 19,” kata Antonius usai sosialisasi Pilkada KPU Kota Metro, Kamis (3-12-2020).
Dia menjelaskan, KPU telah melakukan beberapa upaya agar tidak terjadi cluster baru di TPS saat pilkada berlangsung.
“Kita paham betul publik mendesak agar TPS itu sehat. Maka kami akan melakukan langkah-langkah yang harus kita lakukan. Mulai dari menyemprot desinfektan di TPS, penggunaan APD lengkap bagi petugas dan menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, terkait saksi pihaknya belum melakukan koordinasi leblih lanjut kepada pihak paslonkada.
“Kita sifatnya hanya informasi dan pemberitahuan agar teman-teman dari paslonkada dan saksi di dalam TPS maupun di luar itu bener-bener menerapkan protokol kesehatan. Untuk rapid test bagi saksi memang tidak di atur, namun kita minta komitmen bersama agar pilkada bebas covid-19,” jelasnya.(Jm)