Saya menyesalkan tindakan tersebut. Sangat lebih bijak, jika pihak Sekretariat DPRD Kota Metro menyampaikan hak jawab dan hak koreksi, sesuai UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
Perlu diketahui, setiap pemberitaan yang kami sebarkan di Media sosial (Facebook dan youtube), pihak kami sebelumnya sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kota Metro agar pemberitaan yang dilaporkan tersebut sebelum kami tayangkan dapat dikoreksi dan ditanggapi.
Kemudian, jika menurut pihak DPRD Kota Metro berita tersebut ada kesalahan dan pihaknya merasa keberatan kami siap ralat.
“Budiyono selaku sekwan dan Ade Erwinsyah selaku Kabag Umum, bahkan Wakil ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda berulang kali sudah saya coba konfirmasi. Namun mereka seakan menghindar dan memblokir semua nomor telepon maupun WhatsApp kami, dan saya punya buktinya”
( AF)