Bandar Lampung – Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Bapak Ahmad Giri Akbar, SE., M.B.A., dan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Ibu Hj. Tina Malinda, S.Sos., MM., menghadiri acara Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Bandar Lampung, Pjs Walikota Metro, Pjs Bupati Lampung Tengah dan Pjs Bupati Lampung Timur serta penyerahan Surat Pelaksana Tugas (PIt) Bupati Lampung SeSelatan, di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung. Selasa (24/9/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tersebut.
Adapun Pjs dan Plt Bupati/Walikota yang dikukuhkan oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin pada hari ini yakni :
1. Budhi Darmawan, S.T., M.T. selaku Penjabat Sementara Wali Kota Bandar Lampung;
2. Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M. selaku Penjabat Sementara Wali Kota Metro;
3. Bobby Irawan, S.E., M.Si. selaku Penjabat Sementara Bupati Lampung Tengah;
4. Dr. H. SENEN MUSTAKIM, S.Sos., M.Si. selaku Penjabat Sementara Bupati Lampung Timur;
5. Pandu Kesuma Dewangsa, S.IP. yang dalam jabatannya sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan menerima mandat pelaksanaan tugas Bupati Lampung SelatanSelatan. (*)