tabloidwaspada.com – Boyke Luthfiana Syahrir ketua ormas pembela kesatuan tanah air indonesia bersatu dewan pimpinan wilayah jawa barat (PEKAT IB DPW JABAR)),” berharap seluruh pengusaha hiburan malam taat pada jam operasional yang sudah di atur dalam perwal kota bandung no 4 tahun 2021, yang mana jam operasional hanya sampai jam 21.00 wib.” Akan tetapi nyata nya masih saja tempat hiburan malam yang buka sampai pagi pada pukul 04.00 bahkan lebih.
Apalagi ini malam minggu kita liat saja pada patuh atau tidak para pelaku usaha hiburan malam tersebut.
saat ditanya oleh awak media tempat hiburan mana saja yang masih membandel ,boyke menjawab,” kita sudah mengantongi 75% nama nama tempat hiburan di bandung yang masih saja ngotot buka jam operasional yg tidak sesuai dengan perwal tersebut.”ungkapnya.
Ketika di tanya maksud dengan bermain kucing kucingan seperti apa? Boyke menjawab yang di maksud bermain kucing kucingngan itu ada operasi penertiban mengenai jam operasional mereka pura pura tutup padahal ber operasional di dalam berjalan full,bahkan tampa menerapkan protokol kesehatan sama sekali.
Kalau memang tetap saja seperti ini pemerintah daerah setempat sudah mengambil langkah tegas, kami berharap kepala daerah selaku ketua gugus tugas covid 19 membuat pengaduan resmi kepada pihak berwajib akan para pengusaha yang membandel serta terkesan menantang kepada aturan yang berlaku untuk di proses secara hukum sebagaimana aturan maupun undang undang yang mengatur.
Bahkan kami pun akan mengambil langkah seperti itu melalui Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ormas Pekat ib dpw jabar untuk melakukan laporan pengaduan masyarakat kepada kapolda jawa barat untuk memeriksa serta memanggil para pengusaha hiburan malam untuk di mintai keterangan terhadap dugaan pelanggaran prokes tersebut.
Dan kalau perlu kami akan berkordinasi dengan jajaran ormas pekat ib di tingkat pusat agar meminta tim mabes polri turun ke jawa barat menanggapi dumas temen temen pekat ib di jawa barat, ujar ketua ormas sekaligus seorang praktisi hukum boyke luthfiana syahrir. ( mukhlis )