Tabloid waspada.com
TANGGAMUS – Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan S.Sos, Menanggapi Langsung atas adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bantuan Covid -19 tahap III tahun 2020 yang dilakukan oleh oknum PJ Pemerintah Pekon Kusa Kecamatan Kotaagung pusat.
Menurutnya persoalan tersebut harus segera ditangani dengan serius, oleh pihak pihak yang berkompeten dan memiliki kewenangan memeriksa secara administrative (pengawasan internal) yaitu inspektorat, agar segera memproses persoalan tersebut secara pasti juga cepat, apakah hal yang dilakukan pemerintah pekon kusa dalam hal mengelola keuangan sesuai dengan aturan atau kebijakan yang telah diatur dalam Permendes,
yang saat itu memprioritaskan untuk bantuan langsung ke masyarakat ”Kami akan mendorong pihak inspektorat segera menangani persoalan ini, apakah hal tersebut ada pelanggaran peraturan yang dilanggar atau tidak oleh pemerintah pekon kusa, sehingga menjamin pengelolaan tersebut sesuai aturan.”Kata heri Kepada wartawan tabloid waspada di rumah dinas Ketua DPRD (17/2).
Selanjutnya dirinya mengatakan jika DPRD pada prinsip nya mendorong pemerintah daerah hingga tingkat pekon agar dalam menata dan mengelola keuangan agar selalu patuh pada aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat, jika tidak sesuai dengan aturan maka ada konsekwensi hukum atas pelanggaran tersebut,”Pemerintah hingga tingkat pekon harus mengikuti peratuan dalam tatakelola keuangan dan ada konsekwensi hukum jika nantinya ada pelangaran aturan (penyalahgunaan kewenangan)”Pungkasnya.#tim