Lampung utara, tabloidwaspada.com
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md, memimpin Rapat Paripurna Internal mengenai Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampung Utara tentang Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Utara Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Utara Masa Keanggotaan 2019-2024, Senin 27-01-2020.
Tampak hadir dalam Acara paripurna tersebut, Wakil Ketua II, H. Dedi Sumirat, Wakil Ketua III, Joni Saputra, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Sekretaris Dewan Kabupaten Lampung Utara, H. Adrie, SH.,MM, Kabag, Kasubag, beserta Staf.
Dalam penyampaian Laporannya yang diwakili atau dibacakan oleh H. Abadi sebagai juru bicara Panitia Khusus (Pansus) ini mengatakan…tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tat Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten , dan Kota yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD .
Selanjut nya…Beliau juga menjelaskan dalam laporan tersebut yaitu maksud dan tujuan disampaikan laporan ini, untuk memberikan gambaran umum tentang proses pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampung Utara, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap Rancangan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lampung Utara yang membahas Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Utara ini di Ketuai oleh Emil Kartika Chandra, Herwan Mega, SE sebagai Wakil Ketua.
(@rahmad.H)