Lampung utara ,tabloidwaspada.com.
Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2019, yang telah digelontorkan Pemerintah Pusat untuk kemajuan perekonomian Masyarakat Desa, namun dalam kenyataan nya ,di Desa Desa terus saja terdapat kerugian Keuangan Negara, yang disimpang kan oleh Oknum Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri, sehingga kegiatan proyek Desa di Mark-up dan bahkan disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Proyek (RAP).
Dari pemantauan wartawan Lampung Mandiri (LM) dilokasi minggu yang lalu di Desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning, Pembangunan Sarana Gedung Olahraga
memakan biaya Rp. 273.746.600, dan Sumur Bor dua unit memakan biaya Rp 130.999.800,- yang terletak di Dusun VI. Pembangunan gedung dan sumur bor mengunakan Dana Desa tahun 2019.
Dugaan Mar-up Dana Desa dapat terlihat dari bangunan gedung yang tidak standar, dan mengunakan kayu kusen pintu yang bekas dipakai, serta pintu gerbang gedung mengunakan plat 1 mm, dugaan ini semangkin kuat saat akan di konfirmasi Kades Dwikora berinisial (TSM), sampai berita ini diterbitkan Kades dwikora tidak berada ditempat alias tidak ada di kantor.
Ditempat tepisah, Ketua DPP Lembaga pemberantas Korupsi (LPK) Lampung, Mustofa Rani SH.MH Selasa 7-4-20, sangat menyayangkan atas sikap Kepala Desa Dwikora (TSM) yang tidak mau menemui Wartawan, LPK Lampung juga mempertayakan atas Monev Kecamatan, yang tidak memperhatikan pekerjaan Kades Dwikora, yang nyata-nyata telah menyalahi pekerjaan, namun tetap diterima hasil pekerjaannya.
LPK Lampung, meminta sikap tegas dari Inspektorat untuk dapat memeriksa Kades Dwikora (TSM) secepatnya, apabila Inspektorat Lampura tidak dapat memeriksa Kades Dwikora, LPK Lampung akan membuat laporan Kades Dwikora ke Kejaksaan Negeri Kotabumi…terang Mustofa.
Tunggu edisi berikut nya.
(rahmad.h)