Lampung Tengah – Perkara dugaan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Abdul Rahman (60) Warga Kampung Bumi Aji, dan Edison Raka (40) Warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Ini diketahui setelah adanya Agenda Sidang Perdana Mendengarkan Dakwaan dari Penuntut Umum, yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (1/7/2021).
Humas PN Gunung Sugih, Aristian Akbar mengatakan, sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari penuntut umum tersebut berjalan lancar sampai dengan selesai.
“Dalam sidang, dakwaan akan dibacakan apa yang didakwakan kepada para terdakwa. Kemudian akan diminta pendapat kepada terdakwa apakah keberatan atau mengajukan esepsi terhadap apa yang didakwakan kepada dirinya,” ujar Aristian kepada sejumlah media diruang Mediasi PN Gunung Sugih.
Sementara itu, Deby Oktarian, SH. Pengacara korban meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lamteng untuk memutuskan perkara dugaan pembunuhan tersebut dengan seberat-beratnya.
“Kami minta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dapat memutuskan perkara ini dengan seberat dan seadil-adilnya. Dikarenakan korban ini merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak yang masih kecil,” tegas Debi, mewakili keluarga korban.
Terkait dengan adanya dugaan pembunuhan berencana, Debi juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan penjelasan dengan sebenar-benaranya.
“Inikan pembunuhan berencana, kenapa hanya pasal 338 yang disangkakan kepada para tersangka. Saya tau persis perkara ini, karena saya bersama rekan-rekan Peradi di Bandar Lampung memberikan pendampingan hukum kepada korban mulai dari awal sampai dengan selesai,” ungkapnya.
“Dan ini dikuatkan dengan adanya temuan dilapangan. Disitu ada absensi pengumpulan massa untuk melakukan penyerangan terhadap korban dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TK). Kita juga sudah beritahukan kepada pihak Kepolisian, bahwa sebelum terjadi pembunuhan memang sudah direncanakan, dan sudah ada tanda tangani para tersangka yang dilampiran dalam absensi untuk mengumpulkan massa,” lanjutnya.
Kemudian, ungkap Deby, ada salah satu pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu dia meminta agar pihak kepolisian segera menangkap DPO tersebut.
“Sampai saat ini belum ditangkap, dan disinyalir pelaku masih berada di Lampung Tengah. Dan kami telah berupaya memberitahu pihak kepolisian. Untuk langkah selanjutnya kami akan menyuratkan ke Komnasham dan Kejaksaan Agung RI terkait hal ini,” pungkasnya.(af)