Lampung Tengah – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Abdul Rahman (60), warga Kampung Bumi Aji, dan Edison Raka (40), warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, saksi Darman yang dihadirkan memberikan keterangan tak sama dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Seolah-olah takut karena tekanan dan intimidasi.(SENIN, 12, 2021)
Deby Oktarian,Pos Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengatakan, bahwa sidang ketiga keterangan saksi sangat berbeda dengan BAP.
“Majelis Hakim membacakan BAP, namun saksi Darman, memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP. Dikarnakan saksi selalu mengelak tidak tahu siapa yang melakukan pembacokan, sedangkan jelas di BAP dia mengatakan 15 orang,”
Dari situ kita tarik kesimpulan bahwa saksi ini ketakutan pada intinya. Mungkin dia takut di intimidasi.
Maka kami meminta kepada saksi berikutnya yang dihadirkan pengadilan bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya , jangan merasa takut di intimidasi atau apa pun, karena ini menyangkut nyawa orang. Mana lagi korban yang satu masih mempunyai anak-anak masih kecil.
Fakta persidangan memang benar, klien kami alm. Abdul Rahman dan Edison Raka di hadang mobilnya dengan 15 orang di kejadian perkara. Maka terjadilah pembacokan.
Berdasarkan kerangan tadi, lanjut kata dia kata Darman, memang di berhentikan. “Dihadang secara paksa oleh 15 orang, jadi gak mungkin klien kami berhenti tanpa dihadang. Proses lagi perjalanan tahu-tahu ada 15 orang, dan ini yang akan kami pertanyakan. Karena disini juga masih ada yang buron atas nama Irin, yang masih dilakukan pengejaran dari pihak kepolisian,”
Dari jalannya persidangan ini, kata Deby, agar tidak terjadinya kecurangan PBH Peradi akan menyurati khususnya Kejati Lampung, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mensupervisi perkara ini, karena ini menyangkut nyawa. “Sebagai rasa kemanusiaan kami PBH Pradi akan mengawal terus proses perkara hukum dari pembunuhan ini,”
Di tempat yang sama, Aristo Evandi bersama Novi Hermanto LBH Kutub Kuasa Hukum tergugat mengatakan, bahwa sidang ketiga lanjutan saksi JPU menghadirkan dua saksi. “Saksi yang bawa mobil saat itu dan saksi yang ada di lapangan. Namun, keduanya menjelaskan yang duluan menembak adalah pihak korban sebagai pemicu dari kejadian itu. Terjadi,” terangnya.
Dalam persidangan diungkapkannya, banyak keterangan keterangan saksi yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan BAP, disimpulkannya, banyak penekanan, sehingga saksi tertekan secara spikologis-nya.
“Dalam BAP mungkin banyak juga penekanan dalam arti tertekan.Tapi keterangan fakta dalam pengadilan akan membuktikan benar atau tidaknya, ketarangan BAP itu,” jelasnya.
“Sementara itu, Humas PN Gunung sugih Aristian Akbar mengatakan, bahwa sidang selanjutnya akan dilakukan pembuktian.
Dari koordinasi dengan majelis yang memeriksa perkara ini, agenda berikutnya pembuktian. Ini kan yang masuk keterangan saksi yang di hadirkan JPU, dikarnakan baru dua saksi dan butuh saksi lain, maka agenda sidang ditunda Senin depan,” ungkapnya.
Aristian mengatakan, bahwa untuk agenda persidangan saat ini akan dilakukan secara daring. “Saat ini kan lagi gecar gencarnya PPKM secara darurat, atau mandiri. Dimahkamah agung sendiri sudah ada imbauan untuk pelaksaan sidang baik pidana atau perdata diminimalisir tetap muka, atau hadir secara visik di pengadilan. Kalau itu tidak bisa di hindarkan,kita butuh surat Antigen 1×24 jam,” katanya.
Terkait saksi untuk perkara ini, ada kemungkinan Minggu depan pemeriksaannya akan dilaksanakan secara daring,”jelasnya.