Bandar Lampung- Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan (JKPD) Provinsi Lampung yang terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/398/V.21/ HK/2020, melakukan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) terpadu Pengawasan Keamanaan Pangan dan Peredaran Pangan Jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 1444H, Senin (17/04).
Tim JKPD Provinsi Lampung, terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandar Lampung, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi & UMKM, Dinas Kominfo dan Statistik, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung , dan Akademisi (Universitas Lampung).
Tim JKPD Prov. Lampung, pada hari Senin (17/04) Sidak di Pasar Modern Chandra Department Store, Bandar Lampung dengan hasil sebagai berikut:
1. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, melakukan Pengawasan Keamanan Pangan Sayur Asal Tumbuhan (PSAT) Sayuran dan Buah, dengan hasil masih di temukannya kemasan Sayuran dan Buah yang hanya mencantumkan tanggal pengemasan, tanpa ada tanggal kadaluarsa (best before), masih di temukannya produk sayuran dan buah (seledri, akar teratai, bluebery, berries, plum) asal import dalam kemasan yang belum ada izin edar PSAT Imprort (Kementan PL) dan tidak di lengkapi dengan identitas importir dan di lengkapi dengan informasi berbahasa indonesia . Untuk produk beras semua sudah memenuhi syarat Izin Edar PSAT (Kementan,PD, PDUK) Selain itu juga ditemukannya jenis Kemasan yang tidak food grade. Chandra Department Store agar segera melakukan permohonan SPPB-PSAT ke OKKPD Provinsi Lampung.
2. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dari sampel yang di peroleh menunjukkan hasil daging PH sesuai, oganoleptik warna dan konsisten bagus. Asal daging bukan berasan dari RPH ber NKV. Hasil uji sample ayam, menunjukkan negatif formalin. Untuk telur berasal dari kandang NKV.
3. Dinas Kelautan dan Perikanan, berdasarkan hasil uji formalin terhadap beberapa produk ikan segar dan olahan menunjukkan hasil negatif.
4. Dinas Perkebunan, ditemukan minyak Jagung dalam kemasan yang sudah kadaluarsa, dan produk UMKM dalam kemasan (Gula Semut, Kopi) yang tidak mencantumkan tanggal produksi dan kadaluarsa.
5. Dinas Kesehatan, ditemukan beberapa produk olahan UMKM yang tidak ada izin edar, izin edar palsu/ tidak berlaku ( kue kering,snack, agar-agar, minuman buah, permen,kacang bawang, makaroni, keripik pisang, kerupuk dan marning jagung.
6. Balai karantina kelas I Bandar Lampung, melakukan pengawasan peredaran pangan dengan memeriksa sertifikat lalu lintas produk hewan dan tumbuhan asal import.
7. Hasil pengawasan BBPOM ditemukan : 1. produk frozen food (bakso, cumi) tdk memiliki izin edar berjumlah 3 item . 2. Ditemukan potato wedges frozen yg tidak memiliki izin edar berjumlah : 2 item. 3. Hasil sampling di chandra 8 sampel (ikan salmon, naget, frozen curah, tahu, dll) dengan hasil negatif formalin, borak, pewarna methanyl yellow) .
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.