DPRD Provinsi Lampung, meminta Mall Kartini ditutup. Hal tersebut, diduga kelengkapan berkas perijinan yang dikelola oleh PT. Anugerah Moka Mandiri, bertempat di Bandar Lampung belum lengkap.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan bahwa apapun bentuknya, apapun perusahaannya. Jika, perijinan sebuah perusahaan belum dilengkapi. Maka, wajib ditutup sampai semuanya selesai.
“Apapun itu, ketika perusahaan ijinnya belum lengkap. Maka, wajib ditutup. Terlebih, perusahaan itu sendiri berkenaan dengan pusat keramaian, yaitu Mall,” kata Budiman, usai rapat dengan pendapat dengan PT. Anugerah Moka Mandiri (Mall Kartini). Senin (22/05/2023).
Penegasan yang disampaikan, kata Budiman. Merupakan wujud keperdulian sebagai warga negara, tentang taat aturan dan hukum. “Jadi, saya minta OPD terkait untuk bertindak tegas. Hasil, rapat ini akan kami sampaikan agar ditutup. Sebelum diselesaikan,” ucapnya.
Sementara, Direktur Utama PT. Anugerah Moka Mandiri (Mall Kartini) Yordan, melalui Juru bicaranya Windarti Praktisi mengatakan pihaknya menerima pelimpahan peralihan kepemilikan dari PT sebelumnya, hanya menerima beberapa berkas. Namun, pihaknya langsung membuat kelengkapan berkas tersebut.
“Pasca peralihan, kita langsung melengkapi berkas perijinan yang belum ada. Diantaranya, Ijin K3 dan yang lainnya. Sementara, untuk Amdal, Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) masih dalam proses perpanjangan ijin,” ungkap Windarti. usai hearing.
Artinya, Windarti melanjutkan. Pihak manajemen akan taat aturan sesuai syarat yang ditetapkan oleh Dinas terkait. “Kami berterimakasih, atas hearing hari ini. Tentu, kita sama – sama mengingatkan agar aturan dibuat untuk dipatuhi,” ucapnya. (Sumber WARTAPOST.CO.ID)