BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (13/8/2020).
Pemandangan umum tersebut disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2020 kemarin.
Ke- 7 Raperda Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tersebut yakni Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Penyelenggaraan Kearsipan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Lampung.
Kemudian, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Sampah dan Inovasi Daerah.
“Kami yakin apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Raperda yang diajukan,” ujar Sekdaprov Fahrizal.
Fahrizal menyebutkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi.
“Dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang kita inginkan bersama,” katanya.
Menurutnya, dari pemandangan umum fraksi, pada prinsipnya mendapat kesan yang positif.
“Bahwa keberadaan ke- 7 Raperda tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujarnya.
Namun Fahrizal meminta bila masih terdapat usul, saran ataupun pendapat dari DPRD, dapat disetujui untuk dibicarakan pada tingkat berikutnya.
“Sinergi yang dilakukan ini demi untuk menghasilkan produk hukum yang terbaik untuk dipersembahkan kepada Provinsi Lampung,” tandasnya.(Adpim)