PESISIR BARAT — Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, menghantarkan Pjs Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra, di Gedung Serba Guna Selalaw Kabupaten Pesisir Barat, Senin (28/09).
Turut hadir Plh Sekretaris Daerah Pesisir Barat Edy Mukhtar, Ketua DPRD Pesisir Barat Nasrul, Asisten dan Staf Ahli Pesisir Barat, Ketua Tim Penggerak PKK Pesisir Barat, serta Tokoh Adat Sai Batin Pesisir Barat.
Achmad Chrisna Putra sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat oleh Gubernur Lampung tanggal 26 September 2020 di Balai Keratun melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2915 Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Chrisna mengatakan dalam 71 hari masa tugasnya, dirinya akan melaksanakan beberapa tugas pokok sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat diantaranya melaksanakan tugas pemerintahan, menjaga keamanan dan ketertiban bersama TNI Polri, memfasilitasi Pilkada dan menjaga netralitas ASN, membahas melaksanakan dan menandatangani Raperda bersama DPRD setelah mendapat persetujuan Mendagri, serta harus melaksanakan Protokol Kesehatan di dalam setiap kegiatan yang akan dilakukan.
“Saya mohon kiranya dapat diterima di Pesisir Barat. Tanpa masyarakat sekalian Saya bukan apa-apa. Apalagi saat ini Covid ada dimana-mana, dan dokter terbaik dari sakit adalah diri kita sendiri. Ada hal-hal yang bisa kita bicarakan untuk melaksanakan tugas kita dengan baik. Semoga kita bisa melaksanakan tugas bersama-sama,” harap Chrisna.
Gubernur Arinal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada yaitu melaksanakan Pilkada, menyukseskan Pilkada dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan, menciptakan lingkungan yang harmonis dan bisa menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, serta menyosialisasikan Peraturan Gubernur untuk menjaga perekonomian dan mencegah meluasnya penyebaran Covid.
Gubernur menerangkan beberapa tugas dan wewenang sebagai Bupati diantaranya memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan berdasarkan peraturan, memelihara ketentraman masyarakat, melakukan pengisian pejabat berdasar ketentuan peraturan perundangan setelah mendapat izin dari Kementrian Dalam Negeri, dan wajib memberi laporan tugas serta menyerahkan laporannya sebulan sekali kepada Gubernur.
Gubernur juga meminta Sekretaris Daerah dan Kepala OPD untuk bisa membantu Pjs Bupati melaksanakan tugasnya.
“Saya ucapkan terimakasih untuk Kepala Daerah dan Kepala OPD karena telah mempersiapkan acaranya. Saya juga meminta kepada Sekretaris Daerah dan Kepala OPD agar dapat membantu Pjs Bupati melaksanakan tugasnya,” terang Gubernur. (AF)