Bandar Lampung–Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Acara Pembukaan Roadshow BUS KPK 2022 dengan tema ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ bertempat di Halaman Parkir Mall Transmart Bandar Lampung, Jumat (23/09/2022).
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyambut baik dan menyampaikan apresiasi serta terimakasih atas inisiatif Tim KPK dalam Hal pelaksanaan program Roadshow BUS KPK 2022, dimana Provinsi Lampung merupakan Provinsi kedua yang berkolaborasi dalam pelaksanaan program kegiatan ini.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menyampaikan dukungannya atas terselenggaranya acara ini, dan mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya berupa menumbuhkan dan menjaga integritas dan peningkatan akhlak dilingkungan terkecil untuk melakukan pencegahan korupsi.
Berkaitan dengan hal pencegahan Korupsi dan Pendidikan peran serta Masyarakat dalam kampanye antikorupsi, Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen melakukan upaya melalui Implementasi Pendidikan Antikorupsi sejak dini untuk dilaksanakan kepada peserta didik (siswa) pada sektor pendidikan formal di Satuan pendidikan menengah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung nomor 35 tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan anti korupsi di Provinsi Lampung.
Tim KPK RI juga telah melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dengan kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi terukur.
Capaian Progress MCP Pemerintah Provinsi Lampung di tahun 2021 senilai 91,79%. Selain MCP, Tim KPK RI juga berupaya melakukan tindakan pencegahan korupsi melalui pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). Nilai SPI Provinsi Lampung di tahun 2021 sebesar 68,31%, dan diharapkan nilai SPI ini akan terus meningkat kedepannya.
Diakhir sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menyampaikan bahwa Program yang diinisiasi oleh Tim KPK ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mengajak publik untuk turut serta secara bersama-sama dalam menyebarkan program pencegahan korupsi yang ditunjukkan melalui partisipasi aktif masyarakat atau stakeholder seperti mempublikasikan program pencegahan korupsi. Menghadirkan KPK ditengah masyarakat serta kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan dalam membumikan budaya anti korupsi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana juga menyampaikan bahwa KPK membutuhkan dukungan masyarakat dalam memberantas korupsi,
“KPK tidak mungkin memberantas korupsi sendiri, peran serta masyarakat sesuai dengan kapasitas dan kompetensi masing – masing akan sangat dibutuhkan dalam kolaborasi dan kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.” Ucapnya
Hadir dalam Acara tersebut, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, Direktur Jejaring Pendidikan KPK RI Aida Ratna Zulaiha, Anggota Forkopimda Provinsi Lampung dan Anggota Forkopimda Kota Bandar Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)