Metro;Tabloidwaspada.com – DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dua Raperda Kota Metro, perubahan Raperda tentang peraturan daerah Kota Metro nomor tiga tahun 2011. Raperda tentang perolehan bea hak Atas tanah dan bangunan ,dan Raperda Kota Metro tentang rencana Pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota metro tahun 2021-2026.
Kedua Raperda tersebut telah dibahas secara intensif Oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD secara internal maupun dengan eksekutif serta stakeholder terkait, serta perpansus dengan pimpinan DPRD Kota Metro dalam rapat panitia khusus DPRD Kota Metro.
Dalam rapat paripurna tersebut pansus dua DPRD yang membahas tentang Raperda perolehan hak bea hak atas tanah dan bangunan menyampaikan laporannya,” berdasarkan surat keputusan pimpinan DPRD Kota Metro nomor 1711/11/DPRD/2021 tanggal 9 Agustus 2021.telah dibentuk panitia khusus pembahasan Terhadap tiga rancangan peraturan daerah Kota Metro.
Terhadap Raperda tentang perolehan bea hak atas tanah dan bangunan Berdasarkan pembahasan dan Penyempurnaan dengan telah selesainya proses pembahasan ditingkat pansus, akhirnya dapat disimpulkan Raperda Tentang perubahan Perda Kota metro nomor tiga tahun 2011 Tentang perolehan bea hak atas tanah dan bangunan Secara substansif dan rasional sudah sesuai dengan Ketentuan yang berlaku,dan telah dirumuskan secara baik sehingga dapat ditingkat dalam rapat paripurna DPRD sehingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah.
Kemudian dilanjutkan dengan laporan pansus tiga yang membahas tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD ,”menyatakan Sesuai dengan visi dan misi Kota Metro yaitu terwujudnya Kota Metro berpendidikan Sehat sejahtera dan berbudaya,visi tersebut akan di wujudkan dalam lima Misi yaitu, mewujudkan kualitas pendidikan dan kebudayaan yang berdaya saing ditingkat nasional dan global dengan menjunjung tinggi nilai keagamaan.
Misi dua Mewujudkan masyarakat sehat jasmani rohani dan sehat secara sosial,misi tiga meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur fisik secara efektif efisien Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,misi keempat Meningkatkan masyarakat produktif Berdaya saing dalam bidang teknologi inovasi dan ekonomi kreatif,dam misi kelima mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good government terhormat dan bermartabat.
Berdasarkan visi dan misi tersebut Juga telah diluluskan tujuan dan sasaran sebagai dasar dalam penyusunan Pillihan strategi pembangunan dan menjadi sarana untuk mengevaluasi.
Sesuai dengan hasil pembahasan Maka dapat disimpulkan Bahwa,Raperda Kota Metro Tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD Kota Metro tahun 2021-2026,baik secara penulisan maupun substansi materi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Wali Kota Wahdi Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Metro
Dan telah selesai pembahasannya ditingkat pansus DPRD Kota Metro,oleh karena ini Raperda Kota Metro tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD Kota Metro tahun 2021-2026,siap diajukan untuk pembahasan paripurna Pada hari ini Dan dapat disetujui dan dapat ditetapkan Menjadi peraturan daerah Kota Metro.
Walikota Metro, Wahdi dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Atas saran masukan dan kritikan serta pertanyaan terhadap Substansi yang tertuang dalam dokumen RPJMD, ucapan terimakasih juga kepada kepala Perangkat daerah terutama tim penyusun RPJMD yang telah bekerja keras selama enam bulan turut ikut melakukan menyusun RPJMD.
“Dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota dewan, Khususnya kepada tingkat pansus yang telah membahas rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah nomor tiga tahun 2011, tentang perolehan bea hak atas tanah dan bangunan,” ucapnya.
Ia melanjutkan, “Dan kami juga sangat mengapresiasi kepada DPRD Kota Metro yang telah mengajak turut serta kantor pertanahan Kota Metro untuk ikut dalam pembahasan rancangan Raperda ini pada tingkat pansus, sehingga Raperda perubahan atas Raperda nomor tiga tahun 2011 tentang perolehan bea hak atas tanah dan bangunan ini dapat lebih menjadi sempurna,” lanjutnya.(jm)