Syahbudin membenarkan Nyanyian Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Lampung Utara Fria Apris Pratama, yang bertugas menyerahkan sejumlah uang setoran ke Polda Lampung, Polres Lampung Utara, hingga Kejari Lampung Utara, saat di jabat Yusna Adia. Tiga tahun total setoran ke Agung Ilmu Mangkunegara Rp85 Miliar
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus fee proyek PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura), di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 13 Januari 2020, Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, menghadirkan dua dari tiga saksi. Mereka yakni, Mantan Kadis PUPR Syahbudin dan Kasi Jalan dan Jembatan Bina Marga pada Dinas PUPR Lampura, Fria Apris Pratama, sementara mantan wakil SRi Widodo tidak hadir.
Dihadapan Majelis Hakim, Fria Apris Pratama menyatakan pemberian sejumlah uang secara berkala tersebut diserahkan kepada salah seorang perwira Polda Lampung, yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung. “Mulai dari Rp35 juta, Rp40 juta dan Rp70 juta..katanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampura dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 13-1-2020.
Fria Apris Pratama juga menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar untuk Kapolres Lampung Utara melalui Kasatreskrim Supriyanto. Untuk Kapolres Lampung Utara Rp1 miliar, uang itu saya serahin ke Kasatreskrim, pak Supriyanto. Untuk Polres Rp150 juta pas puasa, menjelang Lebaran. Wakapolres Rp100 juta, Kabag Ops Rp100 juta, Kabag Sumda Rp30 juta,” beber Fria.
Selain kepolisian, Fria Apris Pratama, juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk Kejari Lampung Utara. Pemberian tersebut dilakukan secara bertahap dan dua orang penerima. Kebetulan waktu itu, Syahbudin memerintahkan saya pada tahun 2017 untuk mengantarkan uang ke Kejari Lampung Utara Rp1 miliar,” ungkapnya.
Saya serahkan ke Kasi Datun pak Rusdi dan Rp500 juta ke kakaknya ibu Yusna Adia (Kini Kajari Bandarlampung), yang pada saat itu menjabat sebagai Kajari Lampura, uang Rp500 juta itu saya serahkan di rumah kakaknya ibu Yusna di belakang Rumah Makan Begadang Resto. Kalau kita gak setor uang itu, kami akan dipanggil-panggil terus, sembari mereka mencari-cari kesalahan kami… sambung Fria.
Fria Apris Pratama menegaskan, pemberian uang-uang itu untuk mengamankan paket-paket proyek milik Pemkab Lampung Utara. “Kalau kita ngggak setor uang, kami akan dipanggi-panggil terus, dan mereka mencari-cari kesalahan kami,” tambah Fria.
Hakim ketua Novian Saputra kemudian mengonfirmasi kesaksikan Fria kepada mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbudin, yang juga tersangka dalam perkara tersebut. Apakah keterangan saksi itu benar, tanya Novian..Iya pak, benar.. jawab mantan kadis pupr Syahbudin.
Syahbudin Setor Rp85 Miliar ke Agung
Sementara mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Syahbudin mengaku menyetorkan fee proyek kepada Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp85 miliar. Hal itu disampaikan Syahbudin saat bersaksi di persidangan kasus fee proyek Lampura yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 13-1-2020 , dengan terdakwa Candra Safari (rekanan).
Fee yang diserahkan sejak 2014, berapa…?tanya JPU KPK, Taufiq Ibnugoroho kepada Syahbudin. Menjawab pertanyaan JPU, Syahbudin pun menjelaskan, bahwa penyerahan tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017. “Tahun 2015 diserahkan sekitar Rp21 miliar, tahun 2016 sekitar Rp30 miliar, tahun 2017 sekitar Rp33 miliar, dan tahun 2018 gak ada, hanya sumbangan-sumbangan, tahun 2019 Rp1 miliar… jelas Syahbudin.
“Fee itu semuanya saya catat dalam buku. Dan sekarang catatan sudah disita KPK itu dari 2016, diberikan kepada siapa dan sumber siapa ada semua..kata Syahbudin.
(Tim.. tabloidwaspada.com)