Waikanan,tabloidwaspada.com
Di tengah Pandemic Covid -19 yg semua nya terdampak dalam segi Ekonomi tak terkecuali seluruh wali Murid yg ada di Kabupaten Waykanan,Pihak Sekolah SMPN 03 NEGERI AGUNG,Kabupaten Waykanan propinsi Lampung , malah melakukan pungutan terhadap siswa yg otomatis memberat kan para Wali Murid nya.
Pungutan , yg diduga Pungli tersebut sejumlah RP 60 ribu per Murid sebanyak kurang lebih 130 Murid dari kelas 8 dan kelas 9,yg menurut keterangan Jauhari selaku Ketua Komite,guna nya untuk membuat WC di sekolah tersebut.Hal tersebut di kuat kan dari pengakuan ketua Komite SMPN 03 NEGERI AGUNG.
Saya disini hanya sebagai Ketua Komite,jika dana nya terkumpul saya kasih semua ke pihak sekolah,saya hanya mengawasi nya saja…Ucap Jauhari.
Di lain tempat beberapa Murid SMP 03 Negeri Agung mengatakan pungutan nya sebesar 60rb dan di setorkan kepada Buk Yani.
Dan yg membuat kami sebagai awak Media heran Ketua Komite nya pun mengakui bahwa anak nya tidak sekolah di SMPN 03 NEGERI AGUNG tersebut.jelas2 ini melanggar peraturan,yg mana pengurus Komite anak nya harus sekolah di sekolahan tersebut.
Di lain tempat Herman,Ketua Pemuda Pancasila akan mengadukan hal ini kepada pihak berwajib.
Ini sudah jelas2 melanggar Permendikbud No 44 Tahun 2012,tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan.Dan tidak menutup kemungkinan bisa terjerat Undang-Undang tentang Pungli No.20 Tahun 2001 Pasal 368 KUHP dan Pasal 423 KUHP…Ucap Herman.
“Dan Saya Selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Waykanan yg Fungsi nya mendukung Program2 Pemerintah dan Sosial Kontrol Anggaran Negara termasuk di Instansi Pendidikan yg ada di Kabupaten Waykanan menyayangkan ada nya hal ini dan akan mengawal Kasus ini ke pihak yg berwajib,agar tidak terjadi lagi di Dunia Pendidikan Khusus nya di Kabupaten yg kita Cintai ini…Sambung Herman dengan tegas nya.
( tim )