Tabloidwaspada.com TANGGAMUS — Senin,20 September 2021, Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanggamus
Hadir dalam kegiatan tersebut: Hj. Dewi Handajani S.E.,MM (Bupati Tanggamus) , Hi. AM Syafi’i S.Ag (Wakil Bupati Tanggamus), Heri Agus Setiawan S.Sos (Ketua DPRD kabupaten Tanggamus), Kapten Inf Adi Hartono (Danramil 424-02/Wonosobo), Kompol Mulyadi (Polres Tanggamus), Wisnu Hamboro SH (Kasi Pidsus Kejari Tanggamus), Faturahman (Asisten I), Sukisno (Asisten II), Jonsen Vanissa (Asisten III), 39 Orang anggota DPRD, Para Kepala OPD , Camat Sekabupaten Tanggamus, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan Ormas, Tim Ahli, Pengurus APDESI, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Pemuda ( Melalui virtual/Zoom Metting ).
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani S.E.,M.M dalam rapat paripurna menyampaikan Tepat hari ini, 3 tahun yang lalu yaitu Tanggal 20 September 2018, kami, Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus dilantik oleh Gubernur Lampung. Tak terasa telah 3 tahun kebersamaan diantara kita, eksekutif dan legislatif, bersama memimpin daerah yang kita cintai ini, dengan segala keberhasilan dan permasalahan yang
telah kita hadapi bersama. Apa yang telah kita capai bersama, akan kita tingkatkan, dan segala permasalahan yang ada kita selesaikan melalui kerja yang tulus, kerja keras dan kerja cerdas untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Begawi Jejama Kabupaten Tanggamus.
Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini selama kurun waktu 3 tahun terakhir ini. Kerjasama dan koordinasi yang baik selama ini menjadi harapan kita untuk berbuat
yang terbaik dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan agenda pembangunan, begitupun nantinya dalam pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini, yang tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini
dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pemerintah
daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kedua, keadaan yang
menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka
Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan. Yang pada beberapa hari kemarin telah kita bahas bersama dan akhirnya telah kita sepakati dan ditandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.
Dalam penyusunan KUPA-PPAS Perubahan tersebut kita tetap memperhatikan arahan
dan pedoman dari pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, perbaikan ekonomi daerah dan jaring pengaman sosial.
Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Dalam Rancangan Perubahan APBD yang kami susun ini terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, dapat Saya jelaskan sebagai berikut:
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 mengalami perubahan dari semula 1,9 Triliun Rupiah menjadi 1,86 Triliun Rupiah atau berkurang sebesar 40,08 Miliar Rupiah, penurunan tersebut dikarenakan adanya efisiensi oleh Pemerintah Pusat terhadap Transfer Ke Daerah.
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 mengalami perubahan dari 1,995 (Satu koma Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima) Triliun Rupiah menjadi 1,999 (Satu koma Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Triliun Rupiah atau
bertambah sebesar 3,9 Miliar Rupiah.
3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 secara total sebesar 131,39 Miliar Rupiah dari semula 87,4 Miliar Rupiah atau bertambah sebesar
43,99 Miliar Rupiah, penambahan ini bersumber dari penerimaan Pembiayaan SILPA tahun Anggaran Sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK. Berdasarkan
penjelasan tersebut,
maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus
Tahun 2021 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
saya sampaikan sebagai pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2021. Mengenai uraian yang lebih terperinci berkaitan dengan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 saya persilakan kepada Para Anggota Sidang Paripurna yang terhormat untuk memeriksa dan membahas Ranperda ini beserta lampirannya, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan kepada saudara Ketua Dewan dalam Sidang Paripurna yang terhormat, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Harapannya, semoga kita semua diberikan
kekuatan sekaligus kebesaran hati untuk dapat menyelesaikan rangkaian agenda yang ada, hingga nantinya persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dapat selesai sesuai dengan jadwal, dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen, baik secara sistematika dan secara substansi.
Sementra Fraksi PKS Marini Sari Utami menyampaikan pandangan fraksi-fraksi dan dalam pandangan Fraksi PKS mendukung dan menerima apa yang telah disampaikan oleh Bupati Tanggamus dengan harapan semunya dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua serta perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dapat sepenuhnya dirasakan dan berpihak pada rakyat, untuk Fraksi lainnya juga sependapat dengan apa yang telah disampaikan oleh Fraksi PKS.#adv