Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan MKKS setempat membahas terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kamis (20/6/2024).
Dimana, PPDB tingkat SMA/SMK setiap tahunnya dinilai terjadi banyak polemik mulai dari proses pendaftaran, hingga keluhan terkait sistem zonasi.
Adapun RDP tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, serta sejumlah perwakilan MKKS SMA/SMA di Bandar Lampung.
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung mengatakan, RDP tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, untuk mengatasi polemik PPDB yang terjadi dsri tahun ke tahun.
Dimana, kata dia, dari pengalaman PPDB yang lalu, terdapat banyak kekeliruan dan indikasi permainan yang dilakukan oknum baik dari pihak panitia PPDB, maupun pihak calon siswa yang mendaftar.
Sehingga kekeliruan dan permainan yang dilakukan oleh oknum tidak boleh terjadi lagi dalam PPDB.
“Dari hasil RDP tadi, pihak Disdik menyampaikan mereka akan menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kemendikbud,” ungkap Mikdar di kantor DPRD Lampung, Kamis (20/6/2024).
“Jadi semua calon siswa yang telah dinyatakan lulus di sekolah yang dimaksud, KK (Kartu Keluarga)nya harus sesuai dengan akte kelahiran, ijazah dan rapor, jika tidak sesuai maka tidak diterima,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Mikdar, terhadap PPDB jalur afirmasi dan prestasi akan tetap menerapkan sistem zonasi yang telah berlaku.
“Kalaupun ada siswa yang masuk jalur afirmasi tapi zonasinya jauh, maka diutamakan yang dekat,” imbuhnya.
Mikdar mengatakan, telah memberi masukan ke Disdik, bahwa siswa yang jalur prestasi harus tetap diuji.
“Kalau tahun lalu kan enggak siswa jalur prestasi ini tidal di tes lagi, nah tahun ini akan diuji kemampuan mereka terhadap sertifikat yang dimilikinya oleh tim penguji,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Mikdar, hal itu akan mengurangi kekhawatiran masyarakat lampung terkait PPDB.
“Kami sudah sampaikan dalam RDP, kalau ada yg tidak sesuai dengan ketentuan, maka mereka siap disanksi seberat-beratnya,” kata Mikdar.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, pihaknya berkomitmen melaksanakan PPDB sesuai dengan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbud.
Menurut Tommy, pihaknya telah melakukan sejumlah Upaya untuk mengatasi polemik permasalahan PPDB.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya akan memberi sanksi pencopotan jabatan bagi oknum yang bermain.
“Jadi kalau ada oknum atau kepala sekolah yang terbukti bermain maka sanksinya akan dicopot,” jata Tommy.
Sementara ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Hendra Putra mengatakan, dalam proses PPDB tahun ini, pihaknya berkoordinasi berbagai pihak untuk menjamin profesionalitas.
Adapun sejumlah antisipasi yang dilakukan diantaranya dengan melibatkan Disdukcapil untuk untuk mencocokkan data calon siswa berdasarkan KK dan juga buku rapor serta akte kelahiran calon siswa.
“Kemudian, calon siswa juga sebelum mendaftar sudah diminta mengisi formulir, yang isinya mereka siap disanksi dan dibatalkan diterima jika melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(*)