Metro;Tabloidwaspada.com -Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro kembali mengadakan sosialisasi bagi para pedagang Pasar Margorejo, kali ini kegiatan berlangsung di halaman parkir Pasar Margorejo, Kamis (7/10/21).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan lanjutan dari sosialisasi yang diadakan di halaman parkir Pasar Cendrawasih, Senin (4/10/21) beberapa hari lalu.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pengembangan dan Pembangunan Disdag Metro Asrori,Plt kabid pasar
Disdag Metro Eni, Wakil Ketua DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Ahmadi, Anggota Komisi III DPRD Kota Metro Basuki Rahmat, Staf Disdag Metro dan peserta sosialisasi perwakilan dari Pasar Margorejo, Pasar Sumbersari dan Pasar Burung Ganjar Agung.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro Leo Hutabarat yang diwakili oleh Eni selaku Plt kabid pasar Disdag Metro saat diwawancarai oleh awak media menyampaikan kegiatan sosialisasi hari ini merupakan kegiatan lanjutan dari sosialisasi yang diadakan di halaman parkir Pasar Cendrawasih yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi pada hari, yang diadakan di halaman parkir Pasar Margorejo terdiri dari pedagang perwakilan Pasar Margorejo, Pasar Sumbersari dan Pasar Burung Ganjar Agung,” ujar Eni
Ia juga menyampaikan tujuan dilaksanakan nya sosialisasi tersebut yaitu memberikan informasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro bagi masyarakat pengguna fasilitas pemerintah Kota Metro sebagai sarana dan prasarana untuk pedagang di wilayah pasar Kota Metro.
“Sosialisasi Perda bagi para pedagang agar bisa memahami tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro, sehingga dalam melakukan aktivitas mengenai hak dan kewajiban sebagai pengguna fasilitas pemerintah dapat menciptakan lingkungan pasar yang kondusif, aman, tertib, bersih dan indah,” tutup Eni
Ahmadi selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Metro saat diwawancarai oleh awak media menyampaikan, jadi kita ini sosialisasi bersama Dinas Perdagangan. Yang ada intinya kita mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban umum, keindahan, tentang definisi pasar.
“Harapannya supaya semua pedagang pasar paham akan Perda yang ada, karena selama ini kurangnya sosialisasi kebawah tentang aturan yang ada. Sehingga banyak salah paham antara pedagang dengan dinas terkait, padahal semua peraturannya sudah ada,” jelasnya.(Jm)