BANDAR LAMPUNG —- Dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kearsipan Nasional Republik Indonesia Imam Gunarto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, meresmikan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Sheraton, Bandarlampung, Rabu (06/09/2023).
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa penerapan aplikasi Srikandi merupakan momentum awal sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia terkait dengan implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di lingkungan pemerintahan.
Seperti diketahui, aplikasi Srikandi bergerak di bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Provinsi Lampung adalah Provinsi ke-15 se-Indonesia yang melakukan penerapan aplikasi ini.
Fahrizal mengatakan pelaksanaan penerapan aplikasi Srikandi merupakan kebanggaan dan bukti bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi contoh dan acuan bagi daerah dan provinsi lain yang menerapkan aplikasi Srikandi ini.
“Dalam waktu dekat, target pada akhir Desember 2023 paling lambat penerapan aplikasi Srikandi ini sudah harus wajib diterapkan dalam konteks persuratan dan kearsipan,” ujar Fahrizal.
Diharapkan, aplikasi Srikandi ini dapat menjadi pemicu dan penyemangat dalam rangka menerapkan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Pada bagian lain, Fahrizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam pengelolaan kearsipan dan pengelolaan sebagaimana termuat dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
Fahrizal mengajak kepada Instansi/OPD Pemerintah dan seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Lampung, untuk berkomitmen bersama-sama mensukseskan Srikandi ini.
“Semoga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung yang terwujud dalam percepatan layanan kepada masyarakat Lampung yang kita cintai,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kearsipan Nasional Republik Indonesia Imam Gunarto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penerapan Aplikasi Srikandi adalah sesuatu yang mutlak dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Hal tersebut menjelaskan bahwa jika sudah ada aplikasi yang sifatnya berbagi pakai, maka tanpa terkecuali semua perangkat daerah atau instansi pemerintah harus dan wajib menggunakannya.
Setelah diresmikan, juga dilakukan pelatihan penggunaan aplikasi Srikandi pada OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Turut hadir dalam kesempatan ini Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Ptovinsi Lampung Rizky Sofyan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Kepala Stasiun TVRI Lampung, Kepala RRI Kota Bandar Lampung, serta para Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung ataupun yang mewakili. (Adpim)