Tanggamus – Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus melalui bidang Tata ruang dan Bina jasa kontruksi menggelar pembinaan jasa kontruksi dan aturan hukum kontruksi.Serta tahun depan seluruh pekerja proyek wajib diasuransikan dan menggunakan alat perlindungan diri (APD).
Menurut Hi.Toni Saputra,Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi, penerapan aturan untuk pekerjaan jasa konstruksi tersebut Dasarnya adalah aturan PP no 50 tahun 2009 tentang keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan (K3).Lalu UU no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan Peraturan Menteri PU no 9 tahun 2013 tentang kualifikasi jasa konstruksi.
“Kami adakan sosialisasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan rekanan bahwa ada aturan yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan konstruksi,” ujar Toni mewakili Kadis PUPR Riswanda Djunaidi.
Sosialisasi aturan itu sekarang ini diberikan kepada 50 PT dan CV yang ada di Tanggamus dan 50 instansi pemerintah,sebab instansi-instansi itu lah yang harus melaksanakan aturan jasa konstruksi.Sedang pemberian materi di antaranya dari PUPR Lampung, Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Lampung dan BPJS.
Sementara ntuk kegiatan dibuka oleh Asisten II yang dalam kegiatan itu mewakili Bupati Tanggamus FB.Karjiyono bertempat di Aula Serumpun Padi, Gisting.
Toni juga menjelaskan,dengan di gelar nya sosialisasi ini setiap OPD wajib buat standar kelayakan menerima rekanan yang penuhi standar jasa konstruksi, baik secara administrasi dan perhatian kepada para pekerja di dalamnya.
Syarat untuk itu di antaranya, rekanan wajib berikan asuransi ketenagakerjaan. Itu diambilkan dua persen dari nilai penggunaan anggaran proyek. Maka tiap proyek di dalamnya harus ada asuransi bagi pekerjanya.Asuransi itu untuk menanggung saat terjadi kecelakaan kerja.Kemudian juga setiap rekanan wajib berikan alat keselamatan diri bagi tiap pekerja. Setiap pekerja wajib menggunakan helm, rompi, sarung tangan, sepatu.
“Peralatan itu wajib dimiliki rekanan sebagai aset yang selanjutnya digunakan bagi pekerjanya,bukan diadakan saat pekerjaan itu ada, sehingga tidak mengurangi anggaran dari nilai pekerjaan,” terang Toni.
Aturan itu akan mulai diterapkan tahun depan. Sebab ini instruksi dari presiden,dan instansi pemerintah serta Dinas PUPR setempat berhak menegur jika aturan jasa konstruksi tersebut tidak dilaksanakan.
Toni juga menambahkan, aturan lainnya bagi setiap rekanan harus miliki minimal dua orang pekerja yang bersertifikat sebagai tenaga terampil.Itu syarat mutlak bagi rekanan yang ikut lelang pekerjaan fisik pemerintah.
“Kami sudah adakan uji sertifikasi tenaga terampil untuk tukang.Mereka itu yang diakui sebagai tenaga terampil.Beberapa waktu lalu ada 160 tenaga terampil yang lulus sertifikasi dari 200 tukang yang mengikuti uji kompetensi,” pungkasnya dengan Antusias.#wspd