Bandarlampung – Kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim Bandarlampung kembali mengundang perhatian publik. Ini menyusul adanya konflik pedagang dengan pelaksana pengelola yang dinilai sudah melebihi batas kewenangannya selama ini.
Dimana sebelumnya beredar video amatir yang menunjukkan beberapa pedagang melakukan protes keras kepada pengelola lapak pedagang yang semula diserahkan kepada Fauziah dan Zainal, dan beberapa hal terungkap di sana diantaranya adanya ancaman dan pungutan kepada pedagang.
Melihat situasi ini, Kepala UPTD kawasan PKOR Way Halim, Heris Meyusef berinisiatif mengumpulkan seluruh pedagang untuk bersilaturahmi serta melihat fakta apa yang sebenarnya terjadi selama ini.
Dalam pertemuan dengan para pedagang itu sebagian besar pedagang yang mempunyai lapak di PKOR baik mainan maupun kuliner menjelaskan tentang berbagai hal yang selama ini terjadi.
“Tujuannya kami mengumpulkan para pedagang ini untuk bersilaturahmi, karena selama setahun saya menjadi kepala UPTD di sini belum pernah bertatap muka dengan mereka. Apalagi belakangan kami mendengar ada hal yang tidak prosedural berlaku di PKOR dan saya ingin tahu bagaimana sebenarnya,” kata Heris kepada media ini, Jumat 17 Maret 2023 di ruang kerjanya.
Yang dinamakan kisruh, kata Heris, mungkin berawal dari beberapa inisiatif pungutan yang diluar ketentuan oleh pengelola (Zainal dan Fauziah –red).
“Kami punya ketegasan dalam soal pungutan kepada pedagang yakni untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan itu pasti tidak memberatkan mereka, karena aturannya ada dan jelas tertera. Diluar itu tidak ada. Namun saya terkejut saat ada pedagang yang menunjukkan bukti pembayaran baik kuitansi maupun transfer dengan jumlah beragam kepada pengelola,” tambahnya.
Kabar itu, lanjut Heris, sudah lama didengarnya. Maka agar valid Heris mengadakan jumpa langsung dengan para pedagang untuk semacam klarifikasi maupun buka-bukaan tentang situasi dan kondisinya.
“Bahkan, lebih menyedihkan ketimbang yang saya dengar sebelumnya, dengan mendiskreditkan kami dari UPTD yang meminta alokasi berbagai biaya. Tidak ada sama sekali dari kami. Justru kami tahu baru kali ini, dari pedagang.” Katanya.
Dengan kebenaran kabar dan penuturan para pedagang, maka UPTD PKOR Way Halim mencabut surat perintah tugas atas nama Zainal dan Fauziah dengan Surat Pencabutan Tugas Nomor: 800/52/V.17.06/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang mencabut Surat Perintah Tugas no: 800/06/V.17.06/2023 tertanggal 6 Januari 2023 atas nama Zainal Abidin dan Fauziah Apriyani.
Pertimbangannya jelas karena telah terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh keduanya dalam melaksanakan tugas diantara pedagang di kawasan PKOR Way Halim Bandarlampung.
Terkuak Pungli
Dari media-media online sebelumnya Fauziah menyatakan bahwa pihaknya telah menyetor sejumlah uang kepada kepala UPTD dengan uang yang bervariasi.
Ini yang menunjukkan bahwa benar pihak koordinator pedagang kuliner dan mainan melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku untuk PAD secara resmi.
“Sudah dirilis oleh media memang untuk hal yang menunjukkan adanya pungli itu. Dan jelas itu diluar sepengetahuan kami, dan sama sekali tidak ada perintah apapun. Bahkan yang mengerikan setiap Idul Fitri atau tahun baru, para pedagang dimintai dana Rp50 keatas, alasannya untuk pejabat UPTD. Kami malah baru tau ini. Sudah keterlaluan.” Tambahnya.
Ini yang dimaksud dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Zainal dan Fauziah. Bahkan belakangan masih melakukan pungutan liar menjelang bulan Ramadhan ini dengan meminta para pedagang untuk membayar secara bervariasi, dan jika tidak membayar akan diberikan sanksi oleh pengelola.
“Ini ada bukti transfernya. Jadi aksi seperti ini juga mereka lakukan secara bervariasi untuk memberikan kesan bahwa Kami dari UPTD yang memerintahkan untuk selalu meminta uang kepada pedagang. Padahal kami malah tidak tau menahu. Bayangkan, cemar sekali nama kami dimata pedagang,” ujarnya.
Peningkatan PAD Parkir
Sementara itu dari sektor perparkiran PKOR Way Halim yang diakui sudah memberikan hasil yang luar biasa dengan peningkatan hasil PAD Parkir sejak dikelola dengan E-Parking oleh swasta.
Plt Kadispora, Descatama Paksi Moeda mengatakan via selulernya kepada media ini bahwa keberadaan E-Parking di PKOR Way Halim legal. Karena melalui proses dan dilakukan laporan hingga ke Gubernur Lampung dalam proses penunjukkannya.
“Soal Parkir di PKOR tidak ada masalah dan sampai saat ini menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan hasil yang peningkatannya signifikan untuk PAD dan ini sudah melalui proses yang sangat elegan sejak awal hingga saat ini di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung. Jadi bukan saja itu di Dispora saja, sudah kami bawa ke pemerintah provinsi sejak awal dan direstui dengan baik. Soal penyempurnaan surat tugas atau apapun bentuknya masih bisa dilakukan perbaikan, dan penyesuaiannya.” Kata Desca.
Sebelumnya, lanjut Desca, laporan penghasilan parkir di PKOR Way Halim nihil bertahun tahun. Dan setalh dikelola E-Parking hasilnya sangat baik. “Lambat laun semakin tertata dan hasilnya jelas dan meningkat,” tambahnya.
Desca menegaskan bahwa pihaknya sangat bertanggungjawab dalam mengelola PKOR agar bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel.
“Kami punya target untuk meningkatkan pendapatan PAD secara baik dengan berbagai terobosan yang halal tentunya dan tidak mengorbankan masyarakat. Maka sekarang hasilnya sudah mulai tampak. Dan saya imbau kepada semua pihak, hentikan intrik-intrik negatif soa PKOR Way Halim, apalagi sekedar melempar isu-isu tak berdasar. Kami akan memberantas praktek premanisme di tanah milik pemerintah daerah ini, dan dikelola dengan prosedur yang baik, legal dan ideal,” ujarnya.
Kini pengelolaan sepenuhnya ada pada UPTD PKOR dibawah pimpinan Heris Meyusef. (tim)