Ogan Ilir – Tabloid Waspada
Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Sumsel Menduga Oknum ATR/BPN Ogan Ilir Terlibat Untuk Memuluskan Perampasan Hak Atas Sebidang Tanah Milik Saudara RUSLI M.ZEN Yang Terletak Di Wilayah Desa Burai.
Menurut keterangan Yongki Ariansyah. SH Ketua tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Sumsel pada tanggal (30/06), Menerima kuasa dari saudara Rusli M.Zen untuk mengurus permasalahan sebidang tanah miliknya dengan luas 26,740 meter persegi yang terletak didesa Burai Kecamatan Tanjung Batu, kabupaten Ogan Ilir-Sumsel.
Dikatakannya, selaku Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) DPD Sumsel Segerah mengambil sikap dan mempelajari dokumen tanah milik saudara Rusli M.Zen, kemudian pada tanggal 08/07/20 ” LAIBPAN memasang plang dilokasi tanah milik saudara Rusli, yang terletak di wilayah desa Burai dengan alas dasar hak surat keterangan tanah Nomor : 590/020/KD.BR/2013 dan surat keterangan tanah Nomor : 590/019/KD. BR/2013 dan LAIBPAN juga melayangkan surat tertulis untuk mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat kepada ATR/BPN Ogan Ilir atas sebidang tanah milik saudara Rusli.
“Dari saudara Rusli menerangkan, bahwa ada oknum yang juga mengaku memiliki Sertifikat diatas tanah tersebut dan diketahui pemilik Sertifikat tersebut atas nama Mansuri.
Setelah dipelajari tim investigasi LAIBPAN namun disayangkan setelah kami pelajari Sertifikat atas nama Mansuri ini diduga maladministrasi pertama kami lihat, Sertifikatnya ini berada di Kabupaten Ogan ilir, Kecamatan Tanjung Baru dan didesa/Kelurahan Indralaya Utara dengan NIB 04.16.07.0700771, ”
ini ada apa dengan ATR/BPN terangnya.
“Sedangkan menurut informasi surat dasar saudara Mansuri Surat Kerangan NO : 15/VIII/78 atas nama saudara Achmad Hanafi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pembarap dusun Burai dan diketahui oleh Pasirah Kepala Marga Burai pada tahun 1978 dengan ukuran 500×300 Meter persegi.
Lanjutnya, Kemudian pada tanggal (20/04/12)” keluar berita acara pemeriksaan tanah tersebut, yang dikeluarkan oleh Yurlina, SH Kepala Desa Tanjung Baru dan dengan surat keterangan nomor : 594/09/KD-TB/2013 yang menerangkan, bahwa benar saudara Achmad Hanafi memiliki sebidang tanah yang terletak di dusun III desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara dengan No : SK,15/VIII/1978.
“Berdasarkan informasi dari hasil Investigasi tim LAIBPAN menerangkang, surat keterangan Nomor : 590/133/Kec-TB/2020, yang bertandatangan dibawah ini, Camat Tanjung Batu menerangkan sebagai berikut, ” memang benar, tanah yang disengketakan tsb berada di wilayah desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan hal berikut ini :
1. Berita acara dilapangan yang dikeluarkan, oleh Kepala Desa Burai pada tanggal 08 Desember 2014.
2. Peta Kecamatan Tanjung Batu dengan Desa Burai dan Kecamatan Indralaya Utara dikeluarkan oleh Tim Penegasan Batas Daerah yaitu dari, Kabupaten Ogan Ilir.
3. Peta Administrasi Kecamatan Indralaya Utara dan Kecamatan Tanjung Batu dari salinan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 09 Tahun 2012 tanggal 2 Desember 2012.
4. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 100/54/1/2020, tanggal 2 Februari 2020, tentang klarifikasi penegasan.
Kami lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Sumsel menegaskan atau meminta kepada ATR/BPN Ogan Ilir (OI) untuk segerah menarik kembali Sertifikat yang sudah mereka terbitkan, atas nama Mansuri karena sudah jelas antara Desa Tanjung Baru dan Desa Burai itu berbeda wiliyah dan Kecamatan.” Jangan oleh karena kesalahan ATR/BPN dan YURLINA, SH Kepala Desa Tanjung Baru pada saat itu banyak pihak yang dirugikan,” tegas Yongki.( Abs )