Tabloid waspada.com
TANGGAMUS — Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani Menyerahkan Bantuan peralatan mesin perkakas dan stimulus kepada pelaku UMKM, IKM, Koperasi dan Pedagang Pasar Tradisional.Penyerahan bantuan dipusatkan di Gedung Sistem Resi Gudang, Pekon Tekad, Kecamatan Pulaupanggung, Senin (14/12/2020).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM.Syafii, Ketua TP PKK Tanggamus Hj Sri Nilawati Syafi’i, Ketua Dekranasda Tanggamus Nuraini Hamid Lubis, Staf Ahli Firman Ranie, Kepala Diskoperindag Herry Heryadi, Kepala Diskominfo Sabaruddin, Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, Camat Pulaupanggung, Camat Airnaningan dan Camat Ulubelu.
Dalam.sambutan nya Bupati Hj, Dewi Handajani.SE.MM mengatakan, bahwa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung berbulan-bulan, memberikan dampak
kemunduran yang signifikan
bagi perekonomian diseluruh dunia, termasuk di Kabupaten Tanggamus, Menyikapi hal tersebut, lanjut Bupati, Pemerintah tiada henti-hentinya selalu memberikan bantuan atau stimulus kepada para UMKM, IKM, Koperasi dan kelompok lainnya, agar roda perekonomian tetap bergerak,
“Salah satu contohnya adalah pemberian bantuan dari pemerintah pusat melalui Dana Insentif Daerah (DID) tambahan ini,” terang Bupati.
Melalui bantuan yang diberikan, Bupati sangat berharap kepada para pelaku
UMKM dan koperasi agar dapat lebih meningkatkan kualitas serta produksinya, dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Tanggamus.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tanggamus Herry Heryadi, menerangkan bantuan yang diberikan berupa nesin dan peralatan yang dibagikan kepada 70 UMKM dan 15 kelompok IKM, timbangan duduk 10 kg kepada 456 pedagang pasar tradisional, cool-box 50 liter kepada 104 pedagang pasar tradisional, peralatan kepada 5 Koperasi (warung serba ada) dan stimulus penguatan modal Koperasi kepada 14 Koperasi yang bergerak disektor pembiayaan, “Tujuan dari pemberian bantuan ini sebagai upaya pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid 19, supaya dapat membantu pelaku usaha UMKM, IKM, Koprasi dan Pedagang Pasar Tradisional dalam kegiatan usaha mereka,” pungkasnya.#wspd