Propinsi lampung,tabloidwaspada.com
Gubernur Propinsi Lampung Arinal Djunaidi Melantik 6 (enam) (Pjs)dan PLT Kepala Daerah.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengukuhkan ke enam Pejabat Sementara atau (Pjs )Kepala Daerah di enam Kabupaten/kota, di Balai Keratun,Di lantai (III) Sabtu(26/09/2020).
Enam (Pjs) tersebut dilantik, menggantikan sementara Posisi Bupati yang maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2020.
Ada pun keenam yang dilantik dan dikukuhkan sebagai (Pjs )kepala daerah yakni Kepala Dinas Bina Marga,dan Bina Kontrusi(BMBK) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan dilantik (Pjs )Way Kanan.kemudian Kepala dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra dilantik( Pjs) Pesisir Barat dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar dilantik( Pjs )Lampung Selatan.
sementara tiga lainnya yakni Kepala Bappeda Provinsi Lampung Fredy dilantik (Pjs) Lampung Timur dan Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Adi Erlansyah dilantik (Pjs) Lampung Tengah.Sementara di Pesawaran Wakil Bupati Eriawan dilantik( Plt) Bupati.
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia RI nomor 131.18-2910 tahun 2020, nomor 131.18-2915 Tahun 2020, nomor 131.18-2916 Tahun 2020,nomor 131.18-2917 Tahun 2020, dan nomor 131.18-2964 tahun 2020.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi turut mengucapkan selamat atas dilantiknya ke Enam (Pjs) Kepala Daerah dan satu( Plt) Bupati Bupati di enam kabupaten.
Ia berharap kedepannya dapat melaksanakan tugas tugasnya dengan baik. Kemudian bisa menekan angka pandemi Covid 19 di daerah.
Ini bagian pembangunan dan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada.Hukum tertinggi di Indonesia menyelamatkan rakyat.
Saya juga berharap, (Pjs) yang dilantik ini dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan laporan tugas tugas nya setiap bulan kemendagri, kata Arinal Djunaidi.
Arinal juga meminta para (Pjs) yang dilantik ini,agar dapat melakukan pendataan yang baik dan benar terhadap penduduk rentan sakit.
Kemudian mendata keluarga yang berhak mendapat berbagai program dari pemerintah akibat dampak Covid 19.adapun masa jabatan enam (Pjs) Kepala Daerah dan (Plt ) Bupati ini, dimulai 26 September – 5 Desember 2020. ungkap Arinal Djunaidi. (korlip)