Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung Nurhasanah, SH. MH menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Sosialisasi Peraturan Daerah yang dihadiri masyarakat setempat itu digelar di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Sabtu (22/6/2024).
Nurhasanah mengatakan, adanya Peraturan Daerah tentang rembug desa merupakan bagian upaya pemerintah dalam meminimalisir terjadi konflik di masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pola hidup rukun dengan mengutamakan musyawarah dalam membangun desa.
“Melalui Rembug Desa ini, menurut dia akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa atau kelurahan dan bagaimana solusinya, termasuk soal adanya konflik di masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Nurhasanah, Sosialisai ini merupakan kegiatan rutin Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya.
Menurutnya, bermusyawarah mufakat sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi ke arah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Dalam penyelesaian permasalahan hendaknya mengutamakan musywarah, Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ungkapnya.(*)