Bandar Lampung– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung turut menyayangkan keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung yang tak mengambil Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai delapan miliar karena persoalan teknis. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung , I Made Bagiasa Pada Kamis (25/7/2024).
“Ya ini sangat disayangkan. Karena pusat sudah memberikan dana tapi daerah justru tidak menyerap anggaran tersebut,” ujarnya.
Apalagi untuk DAK sendiri tak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mendapatkan anggaran tersebut.
Sementara untuk pembangunan dengan menggunakan APBD juga terbatas. Karena untuk pembangunan pakai APBD Pemprov Lampung juga kan terbatas. Artinya, kita membutuhkan anggaran pusat ini, tapi kalau sudah tidak terserap ini sangat disayangkan,” lanjutnya.
Dia pun mendorong pembangunan yang dilakukan untuk memanfaatkan anggaran yang ada terlebih dahulu untuk melakukan pembangunan.
“Harusnya bisa memaksimalkan dana tersebut. Seperti biasa memulai membangun bangun awal sehingga memang dana nya tidak terbuang sia-sia,” tutupnya.
Hal ini berdasarkan pantauan dari website LPSE Provinsi Lampung, dua paket yang masuk dalam 10 proyek Pemprov Lampung yang dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak kunjung di tender.
Padahal dana tersebut harusnya diperuntukkan dua paket belanja modal untuk bangunan peternakan/perikanan pembangunan penahan gelombang pelabuhan perikanan (breakwater) di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp4,33 miliar.
Dan belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya berupa pembangunan kolam pelabuhan senilai Rp3,71 juga di Lampung Timur.
Mengenai batalnya penyerapan anggaran DAK di Lampung Timur ini, Sekretaris DKP Provinsi Lampung, Makmur Hidayat menyebut ada persoalan teknis dan anggaran yang tersedia tak mencukupi.
“Ya jadi kalau masalahnya ini terkait teknis. Dengan dana yang ada saat ini kita kurang untuk memenuhi volume batu untuk breakwater. Karenanya kami putuskan lebih baik tidak dilaksanakan,” ungkap Makmur.
Dijelaskan pula Kabid Perikanan Tangkap Zainal Karoman, pada usulan semula DKP Lampung sudah menyusun perencana lengkap dengan total anggaran Rp13 miliar.
Namun ketika sudah persetujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya disetujui Rp8 miliar. Hal ini membuat anggaran yang diperuntukkan membangun breakwater disekitar pelabuhan tak mencukupi.
“Kalau usulan kami awal itu Rp13 miliar. Namun kalau sekarang 8 miliar ini, kita kurang Rp4 miliar untuk memenuhi seluruh bangunan,” ungkap Zainal.
Berdasarkan anggaran saat ini, untuk pembelian dan pemasangan batu untuk breakwater baru sepanjang 4.200,53 meter. Masih kekurangan 4.200,53 meter lagi.
“Artinya mulut muara itu kita buka kita harus menambah lagi breakwater untuk menahan gelombang dari laut. Karena kalau tidak maka pelabuhan akan terjadi rob dan fasilitas yang ada didalam termasuk SPBN akan terjadi hempasan gelombang,” jelas Zainal.
“Sehingga setelah kami hitung dari anggaran 8 miliar ini tidak cukup karena perkiraan 13 miliar ini baru selesai permasalahan nya. Dan ini pekerjaan nya harus berbarengan antara pendalaman dan pemasangan breakwater,” katanya.
Karenanya setelah dilakukan kajian ulang dan berkonsultasi dengan Unila, Kejati Lampung, Dinas PSDA Lampung dan berbagai pihak, proyek DAK tak bisa dikerjakan tahun ini.
“Karena jika kita mengerjakan tahun ini bisa saja. Tapi 6 bulan lagi pasti sudah terjadi pendangkalan. Kita juga tidak mau kerja dua kali. Karena kalau dikerjakan malah mubazir, Pak Zainal dipanggil KPK. Tapi kalau gini (tak dikerjakan) kan enggak dipanggil,” katanya.(*)