Pesawaran, Minggu 21 Juni 2020
tabloidwaspada.com : Dukungan moral terhadap tiga oknum LSM yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polsek Kedondong Pesawaran, ditunjukkan dari sejumlah lembaga swadaya, ormas dan media yang di kabupaten pesawaran.
Guna menyoroti, kinerja pihak kepolisian dalam memproses kasus tersebut. LSM LIRA beserta lembaga swadaya masyarakat, ormas dan lembaga media mendesak, agar Polsek Kedondong di wilayah Polres Pesawaran dapat memproses permasalahan ini dari kedua belah pihak. Baik penerima, ataupun pemberi uang.
Sejumlah lembaga yang memberi dukungan itu masing-masing, LSM LIRA, LSM GMBI, LSM LIPAN, LSM KOMNASPAN, LSM LIBRA, dan Ormas GML Serta Ikatan Wartawan Online (IWO) pesawaran dan juga media online dan cetak.
Bukan hanya dari lembaga swadaya masyarakat dan ormas, dukungan moril terhadap permasalahan tersebut juga disampaikan oleh sejumlah media masa, yakni media online Cahayanasional.com, Berjaya.com, Bedah Nusantara Indonesia (BNI), Jejak Kasus Nusantara , Media-baru.com dan Media Sembilan serta media Buser Biro Pesawaran.
Pernyataan sikap bentuk aksi solidaritas dukungan dalam pengawalan kasus tersebut dinyatakan dalam sikap dan pertemuan besar lintas LSM, ORMAS, Media dan lembaga media masa di Sekretariat LSM LIPAN di Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Minggu, 21 Juni 2020.
Dalam pertemuan tersebut, telah di sepakati bersama yang hadir pada acara tersebut, guna mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penindakan hukum yang adil, sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Kami menilai, hal ini tidak adil jika didalam proses hukum hanya sebelah pihak. Sebab, ini merupakan kasus yang melibatkan keduanya. Seharusnya, pihak kepolisian memproses dari dua belah pihak antara pemberi dan penerima. Ini sudah masuk ranah gratifikasi,” Jelas Yuliansyah Kabiro Cahayanasional.com pesawaran. ketika turut mengahadiri pertemuan tersebut.
Hal senada dinyatakan Ketua LSM LIRA DPC kedondong Desmi saputra, pihaknya bersama puluhan lembaga swadaya masyarakat, ormas dan media akan mengawal kasus tersebut sampai persidangan. Hingga hukum ditegakkan adil. Ucap desmi
“Jika dalam kasus ini hanya memproses satu pihak, maka kami tidak segan-segan untuk menggelar aksi besar-besaran untuk mengorganisir seluruh lembaga di Kabupaten Pesawaran hingga Provinsi Lampung,” tegasnya lagi.
Pada waktu sebelumnya Tekab 308 Polsek Kedondong telah mengamankan ketiga orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketiganya ditangkap karena telah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Ketiga pelaku yakni F (23), A (44), dan S (44).
Awalnya, pelaku menghubungi korban untuk menanyakan masalah tentang dugaan korupsi yang ada di Desa Tanjung Kerta yang akan diangkat ke media. Mereka sepakat bertemu di Cafe 99 Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau pada Kamis, 18, Juni 2020, sekitar pukul 15.10 Wib.
Kemudian, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp20 juta dan telah di sepakati, namun korban hanya sanggup menyendiakan uang sebesar Rp10 juta. Lalu, karena merasa takut ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kedondong.**
(Cahayanasional/Lira/Tim/AF)