TULANGBAWANG BARAT – Dengan menerapkan protokol kesehatan, PTUN Bandarlampung menggelar sidang di tempat/lokasi (Descente) terkait gugatan masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa atas perpanjangan HGU PT HIM.
Sekira pukul 09.30 WIB, Hakim Ketua Yarwan SH MH yang didampingi dua hakim anggota memimpin Sidang di lokasi lahan sengketa di Tulangbawang Barat, Lampung pada Senin (15/11).
Selama proses persidangan majelis hakim fokus memeriksa lokasi yang masuk dalam materi gugatan. Hadir lengkap para pihak yang bersengketa serta kuasa hukum Penggugat (5 keturunan Bandardewa), Tergugat I (BPN RI), Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM). Namun tidak tampak satu pun aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten hingga kepala Ttiyuh (Desa) setempat.
Terpantau di lokasi, Sidang dikuti dengan seksama oleh ratusan masyarakat, dikawal sekitar 60 petugas Polisi. Meski melibatkan massa, sidang tetap berjalan aman.
Diakhir Sidang, Ketua majelis hakim mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan aparat kepolisian yang telah berhasil menjaga kondusifitas keamanan selama jalannya persidangan.
“Terimakasih kepada semua pihak dan aparat kepolisian atas terjaganya situasi keamanan yang kondusif selama proses persidangan hari ini,” kata Yarwan SH MH.
Sidang perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL itu akan dilanjutkan pada hari Senin (22/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Usai Sidang, ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris 5 Keturunan berkenan memberikan keterangan persnya. Dalam keterangannya, Joni Widodo SH MH menyampaikan bahwa pada Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut, penggugat telah berhasil menunjukkan objek sengketa yang merupakan bagian dari HGU No 16.
Pada intinya, rinci Joni Widodo, hasil Sidang Setempat tadi berjalan sesuai dengan dalil Penggugat, yang mengatakan bahwa HGU No 16 PT HIM berada di Tiyuh Ujung Gunung Ilir, Panaragan, Menggala Mas, Bandardewa. Sedangkan apa yang telah Tergugat Intervensi II (PT HIM) dan Tergugat II (BPN Tubaba) yang mengatakan bahwa obyek yang digugat oleh Para Penggugat sebenarnya HGU No 27. Akan tetapi, mereka lupa bahwa HGU No 27 berada di Tiyuh Penumangan, Panaragan Jaya, Ujung Gunung Udik, yang telah terungkap dalam sidang Pemeriksaan Setempat tadi. Terungkap fakta bahwa HGU No 16 berada sesuai dengan Tiyuh-Tiyuh yang ada di HGU No 16.
“Jadi klaim Tergugat Intervensi dan Tergugat II yang mengatakan bahwa obyek yang para Penggugat gugat seharusnya HGU No 27 adalah tidak benar,” papar Joni Widodo.
“Insyaa Allah, pada sidang lanjutan hari Senin (22/11) para penggugat akan menghadirkan 3 – 5 saksi fakta yang akan memperkuat dalil gugatan,” sambung dia.
Joni Widodo optimis pihaknya akan memenangkan gugatan.
“Kami berkeyakinan para penggugat dapat memenangkan gugatan ini,” kata Joni Widodo.
Untuk itu, dirinya mohon doa dari masyarakat dan seluruh komponen ahli waris lima Keturunan Bandardewa agar tetap menjaga kondusifitas seperti selama ini. “Demi kesuksesan bersama,” pungkas Joni Widodo.
Terpisah, salah satu ahli waris lima keturunan Bandardewa Arieyanto Wertha SH MH mewakili kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi yang kini tengah terbaring di Rumah Sakit menyampaikan tanggapannya terhadap kinerja kuasa hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat II Intervensi dalam mengikuti persidangan ditempat PTUN Bandarlampung, menurut dia terkesan berusaha mengalihkan alamat objek perkara namun kesulitan mengikuti sejarah dan perkembangannya.
“Tak ubahnya seperti vocal group asal bunyi. Mereka berkeyakinan suara mereka merdu, padahal bagi orang yang mengerti musik, justru suara mereka fals,” kata Arieyanto melalui pesan elektronik, Selasa (16/11).
Sebagai ilustrasi lanjutnya, bagaimana bisa terjadinya objek HGU disatu hamparan bisa terdapat tiga Nomor HGU, begitu pula pada hamparan lainnya juga terdapat tiga HGU dengan nomor yang sama.
“Untuk diketahui bahwa selama dalam mediasi yang dilakukan berbagai instansi yang kompeten, termasuk di dalamnya komisi II DPR RI dan Komnas Ham ketika itu, yang ada hanya HGU Nomor 16,” ungkapnya.
Setelah dalam kurun waktu 40 tahun, lanjut Arieyanto, kami mengajak PT. HIM untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara musyawarah mufakat, selalu dan selalu kami dipaksakan untuk menempuh jalur hukum. Dengan amat terpaksa jalur hukum harus kami tempuh melalui PTUN Bandarlampung.
Pada saat pembuktian, sambung dia, bak petir disiang bolong, tiba-tiba BPN memunculkan HGU Nomor 27 yang katanya, HGU dimaksud letaknya di KM 133 s/d KM 139. Padahal, jelas-jelas di dalam HGU Nomor 27 disebutkan secara jelas dan meyakinkan obyeknya terletak di Desa Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik. Sementara HGU Nomor 16 nyata dan pasti obyeknya terletak di desa Ujung Gunung Ilir, Panaragan, Menggala Mas dan Bandardewa.
“Kemudian pada saat Majelis Hakim dan para pihak melakukan peninjauan lapangan, lagi-lagi kami dikagetkan dan harus menahan diri. Bagaimana tidak, BPN kembali membuka peta dan mengatakan bahwa tanah yang digugat oleh lima keturunan KM 133 s/d 139 juga ada di HGU Nomor 81,” tutup Arieyanto yang juga Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung. (AF)