Metro;TABLOIDWaspada.com.-Pemerintah kota Metro sosialisasikan Perda No. 05 tahun 2019 tentang pencegahan dan peredaran terhadap penyalahgunaan Narkoba.(14/7/2021).
Sosialisasi itu di hadiri Kepala BNN Metro Saut Siahaan, Kepala Kesbang, Ketua komisi satu DPRD Metro serta Anggotanya Wasis Riadi.Nara sumber pertama Rosita berharap kegiatan ini bisa menjadi motivasi bagi Masyarakat luas, dengan cara tetap dapat merangkul Anak anak yang menjadi Pemakai Narkoba tersebut. Seperti bekerja sama dengan BNN dan Pemerintah.
Terkait hal hal tersebut, Rosita mengakui kalau pencegahan peredaran gelap Narkoba merupakan tanggung jawab Pemerintah untuk melindungi Masyarakat dari dampak negative Narkotik dan prekursor narkotika.
Dalam upaya mewujudkan kualitas kehidupan sesuai dengan cita cita Bangsa Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Didalam Perda tersebut dijelaskan tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika.
Sementara Ketua Komisi satu DPRD Metro Basuki menyambut baik sosialisasi ini, Dirinya berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kemampuan Masyarakat tentang mana yang baik dan mana yang buruk terkait peredaran gelap Narkoba tersebut.
Ketua BNN Metro Saut Siahaan mengatakan bahwa kegiatan seperti harus di galakkan, sehingga aturan serta larangan menggunakan Narkoba bisa di fahami oleh Masyarakat luas.
Acara sosialisasi itu di hadiri oleh sekitar tiga puluh Peserta darci kecamatan Metro Utara.
Basuki berharap kepada Oran tua sebagai Pengayom Anak2 nya bisa memantau pergaulan Mereka, dengan harapan bisa terhindar dari jerat Narkoba.
Terkait dengan ulah para Pengedarnya, Basuki berharap agar Mereka bisa di hukum seberat beratnya atau dihukum mati sekalian dari pada jadi Perusak generasi muda.ungkapnya( jm)