Tabloidwaspada.com
TANGGAMUS – Wakil ketua lll DPRD Kabupaten Tanggamus, Kurnain.S,ip. menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Tanggamus di Dapil II Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kegiatan tersebut digelar di Dapil II yakni di Kecamatan Kotaagung Timur, Kecamatan Kotaagung Pusat, Kotaagung Barat dan Kecamatan Wonosobo Selasa (29/6/21).
Dalam hal itu,Peraturan Daerah yang akan disosialisasikan yaitu Peraturan Daerah ( PerDa ) Kabupaten Tanggamus No:3 Tahun 2019 tentang Perlindungan produk lokal, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No:4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No:8 Tahun 2019 tentang penataan toko swalayan dan minimarket.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Tanggamus, Kurnain.S,ip. menyampaikan bahwa yang dimaksud perlindungan produk lokal pada Peraturan Daerah Tanggamus no:3 Tahun 2019 tersebut salah satunya yakni memberikan pedoman pelaksanaan, penggunaan dan pengembangan produk lokal bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat,
“Selain itu dapat memberikan fasilitasi kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dalam memasarkan produknya untuk mempromosikan produk lokal, dapat menumbuhkan rasa cinta untuk menggunakan produk lokal dan bisa memberikan landasan hukum terhadap perlindungan produk lokal” katanya.
Kurnain mengungkapkan bahwa tujuan memberikan perlindungan terhadap produk lokal adalah guna untuk mendorong pertumbuhan usaha ekonomi rakyat berbasis lokal dan terciptanya lapangan kerja serta tumbuhnya wirausaha baru, “Dan juga dapat memotivasi pelaku Usaha Mikro untuk meningkatkan kapasitas produksi dan yang berkualitas dan berdaya saing serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan” ungkap Wakil Ketua DPRD Tanggamus.
Lebih lanjut Kurnain juga menjelaskan bahwa pada Peraturan Daerah Tanggamus no:4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat, “Penyelenggaraan fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu pembangunan pusat kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang berperilaku sehat, berkemampuan hidup sehat, menjangkau pelayanan kesehatan bermutu dan memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok maupun masyarakat” jelasnya.
Sementara pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No:8 Tahun 2019 tentang penataan toko swalayan dan minimarket, Kurnain kembali memaparkan bahwa penataan Toko Swalayan dan Minimarket dilaksanakan berdasarkan atas asas, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparansi, kemitraan serta berwawasan lingkungan. “Penataan Toko Swalayan dan Minimarket bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi, memberdayakan Toko Eceran, pasar rakyat pada umumnya, mikro, kecil, menengah, serta koperasi, agar mampu berkembang, bersaing secara mandiri” pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi Perda DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mengingat kabupaten Tanggamus saat ini masih dalam zona orenge covid-19. Pesertanyapun di batasi ikut hadir dalam kegiatan perwakilan dari DPD, DPC, dan DPRt partai NasDem kabupaten Tanggamus.#adv