Metro;Tabloidwaspada.com –Pemberian tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Metro menunggu keputusan peraturan walikota (perwali).
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, Supriyadi, Kamis (6-5-2021).
“Saat ini masih menunggu penetapan peraturan walikota yang difasilitasi oleh biro hukum provinsi. Dapat ditargetkan secepatnya sudah bisa terbitkan SP2D,” katanya.
Dikatakannya, kebutuhan pembayaran THR dianggarkan menggunakan APBD 2021 sebesar Rp16,7 miliar yang diperuntukkan bagi 3.723 ASN di Bumi Sai Wawai.
“Untuk komponen THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan,” ujar dia.
Dia menjelaskan, dalam pembayaran gaji ke-14 atau THR untuk ASN dan Pejabat Negara, itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 tahun 2021, tentang pemberian tunjangan hari raya kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.
Senada diungkapkan Plt. Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, pemberian THR bagi ASN di Kota Metro akan segera dibagikan.
“Setelah selesai di bagian hukum nanti dievaluasi oleh gubernur. Setelah turun dari sana baru bisa dibayarkan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa segera diberikan,” ujarnya.
Bangkit berharap, dengan pembagian THR ini nantinya bisa meningkatkan semangat pegawai untuk lebih baik lagi kinerjanya, serta lebih produktif lagi.
“Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal,” harapnya.(jm)