BANDARLAMPUNG —– Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang pemanfaatan data kependudukan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kamis (25/2/2021).
Dalam acara yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung tersebut Fahrizal mengatakan PKS ini merupakan salah satu tahapan dalam pemanfaatan data kependudukan.
“Sebagaiamana hal ini diatur dalam Permendagri No102 Tahun 2019, bahwa bagi OPD yang ingin memanfaatkan data penduduk tidak perlu lagi meminta ke Dukcapil, dengan adanya PKS, maka pusat akan memberikan hak akses tersebut dengan tujuan verifikasi dan validasi berbasis NIK,” ujar Fahrizal.
Adapun 11 OPD yang melakukan penandatanganan yaitu Bapenda, Dinas PSDA, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman dan Hortikultura, Dinas Peternakan, Dispora, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Perkebunan, Satpol PP, BKD dan Kesbangpol.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Achmad Seafullah mengatakan PKS hari ini dilakukan untuk 11 OPD. Nantinya, 7 OPD lain segera menyusul.
“Dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, namun tetap rahasia datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya. (Af)