METRO; TabloidWaspada.com. Satpol PP Kota Metro akan menindak pelaku usaha terkait tidak mempunyai Surat izin Pergudangan yang ada di Bumi Sai Wawai. Hal itu diungkapkan Muhammad Ali, selaku Kasi bidang penertiban Sat Pol PP Kota Metro.
Muhamad Ali mengaku, saat ini pihaknya sedang menginventarisir / pendataan izin usaha bahkan akan terjun ke lapangan guna menindak para oknum pelaku usaha yang nakal.
” Kita mendapat laporan ada salah satu gudang Toko Michael kami temukan ada beberapa surat yang diduga belum lengkap dan juga kami melihat ada berapa barang tidak di laporkan produk asal -usulnya. Yang tidak jelas itu bukan kewenangan kami, dinas penanaman modal atau satu pintu merekalah yang punya wewenang”, jelas Ali Selaku Kasi Bidang Penertiban.
“Kami juga sudah memberikan teguran untuk mengurus izin yang kurang selama satu minggu. Ke depan kami akan turun lagi kelapangan , apabila belum juga pihak toko melengkapi kami terpaksa menyegel sementara sampai surat surat lengkap”, tegas Ali.
Temuan di lapangan, diduga Toko beralamatkan di jalan Kakak Tua 22 hadimulyo barat tersebut menyalahi izin NIB.
Sementara, pemilik toko yang akrab disapa Ko Hendri mengatakan, bahwa gudang miliknya sudah mengantongi ijin. Dirinya tidak tahu jika ada undang- udang baru terkait harus merevisi dan melaporkan nya lagi kepada instansi terkait.
Diketahui, keberadaan aktivitas gudang, membuat warga sekitar terganggu. Pasalnya, mobil bongkar muat kerap parkir hingga mengganggu pengguna jalan.
Ayu misalnya, dirinya mengaku terganggu dengan adanya aktivitas bongkar muat di gudang tersebut.
“Mobil parkir sembarangan susah kami mau lewat mas”, terang Ayu.
Menyikapi hal itu, Hendrik, selaku ketua LSM Perkara Kota Metro mengatakan, pihak pemilik toko harus memikirkan dan mempertimbangkan kepentingan umum dan warga sekitar.
” Saya berharap pemiliki gudang segera mengurus ijin dan melibatkan warga sekitar agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat”, kata Hendri.
” Saya juga melihat izin toko ada pelanggaran izIn yang seharus nya rumah di sulap menjadi gudang sekali gus usaha. Itu dah tidak benar dan di salah gunakan rumah di jadi kan Gudang tanpa Mengantongi surat Izin Usaha pelanggaran”, jelasnya (jm)