Metro;tabloidwaspada.com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan penahanan PS dan SO karena terbukti merugikan uang negara sebesar Rp481 juta atas tindak pidana korupsi anggaran rehab gedung pasar Cendrawasih senilai Rp3,7 miliar tahun anggaran 2018.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Metro, Subhan didampingi Kasi Intel Rio P Halim dan tim menyampaikan, kedua tersangka inisial PS selaku KPA kegiatan dan SO selaku pelaksana kegiatan di tahan sementara di rutan Kota Metro selama 20 hari terhitung 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2021 mendatang.
“Untuk lebih lanjut, apakah akan ada tersangka lain, akan dilihat dan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta dari fakta persidangan nanti. Namun dimungkinkan akan ada tersangka lain,” ujar Subhan kepada media, Jumat (19/02/2021).
Menggenakan Rompi khusus tahanan korupsi, tersangka PS selaku KPA dan SO selaku pelaksana kegiatan, digelandang ke Lapas kelas II A Kota Metro sekira pukul 17.22 WIB menggunakan mobil tahanan setelah kurang lebih 2 jam pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Kota Metro.
Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka SO sebanyak 6 orang pengacara berkomitmen bersama akan upaya membantu tersangka dan membantu penyidik kejaksaan membuka permasalahan sebenarnya dan menggeret beberapa oknum tersangka lain yang berkaitan. “SO merupakan korban atas perkara dugaan tipikor tersebut, beliau pengawas kegiatan,” ungkapnya.
Bersama rekan-rekannya, akan membuktikan dan berupaya membantu kliennya semaksimal mungkin dan mengikuti perkembangan lebih lanjut,” ungkap tim kuasa hukum tersangka SO yang di koordinatori oleh Joni Widodo.
Untuk diketahui, hasil audit BPKP Lampung negara mengalami kerugian sebesar Rp481 Juta dari total pagu Rp3,7 Milliar TA 2018 kegiatan proyek rehab gedung pasar cendrawasih. Penghujung tahun 2020 sejak 2019, perkara dugaan korupsi kegiatan rehab gedung pasar cendrawasih Kota Metro, ditangani Tim Penyidik Kejari Kota Metro.
Dalam prosesnya tim penyidik memanggil lebih kuraang 21 orang saksi, termasuk Kepala BPBD Kota Metro, Pansuri kala menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Perdagangan LM. Hutabarat serta SO selaku pemilik perusahaan pihak ketiga pelaksana kegiatan proyek.
Pengakuan Kepala BPBD Pansuri, saat dikonfirmasikan mengaku semua kewenangan ada pada Kepala Dinas Perdagangan LM.Hutabarat. “Saya kira, semua kewenangan ada pada Kadis Perdagangan Leo M Hutabarat. Saya hanya pelaksana saja,” katanya.
Disisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Leo M Hutabarat belum bisa di temui untuk di konfirmasikan. Bersangkutan beralasan sedang padat agenda kerja Dinas serta beralasan sedang berada di luar Kota.
Proyek rehab gedung pasar cendrawasih tersebut menelan anggaran sebesar Rp3,7 M, beberapa item kegiatan, diantaranya pembenahan kios-kios lantai II gedung pasar tersebut, yang kondisinya masih banyak menggunakan diding papan, rehab atap gedung dengan atap rangka baja serta pengadaan 1 unit tangga jalan/ekskalator dengan nilai lebih kurang Rp500 Juta yang di beli tidak sesuai spek buatan Jerman, melainkan made in china.(km)