, Metro;TabloidWaspada.Com – Satgas Covid-19 Kota Metro giat operasi Yustisi penegakan Peraturan Walikota (Perwali) No. 39 tahun 2020 Kota Metro, Jumat (22/2/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Imron mengatakan, giat Tim terpadu Operasi Yustisi kali ini berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 11.30 WIB. Yang terdiri dari anggota Polri, Anggota TNI, Anggota Pol PP, Anggota Dishub, Anggota Dinkes dan para Anggota dari kecematan dan kelurahan.
“Operasi Yustisi dilaksanakan di area jalan Semeru Iringmulyo, jalan Raya Stadion Tejo Agung, Sumbersari Bantul, Margorejo Metro Selatan dan jalan Ade Irmasuryani,” ujar Imron.
Dalam operasi tersebut, dia menambahkan, pelanggar yang tidak memakai masker dan berkerumun sebanyak 25 orang.
“Sanksi untuk 25 orang pelanggar yaitu, mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menandatanganan perjanjian. Hal ini telah tertuang dalam Instruksi Walikota No. 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan dlm rangka penyebaran kasus Covid-19,” tegas Imron.(Jm)