Jakarta–tabloidwaspada.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, 11 Desember 2020, melakukan pemanggilan anggota DPD-RI asal Provinsi Lampung atas nama Ahmad Bastian untuk diperiksa. Berdasarkan informasi yang didapatkan, yang bersangkutan dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi atas kasus korupsi dengan tersangka Hermansyah Hamidi, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan (1).
Selain Ahmad Bastian, KPK juga memanggil Bobby Zulhaidir untuk diambil keterangannya terkait berkas tersangka Hermansyah Hamidi itu. Bobby Zulhaidir selama ini dikenal sebagai sebagai seorang kontraktor di daerah Lampung Selatan.
Merespon perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal Topan RI, Edi Suryadi, SE, menyatakan cukup menghargai kinerja KPK, terutama terkait dengan pelaporan yang telah dilayangkan oleh Topan RI beberapa waktu lalu yang berisi dugaan kasus suap yang dilakukan Ahmad Bastian kepada mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Namun demikian, kata Edi Suryadi, pemanggilan senator asal Lampung Selatan, Ahmad Bastian, itu jangan sampai berhenti pada statusnya sebagai saksi terhadap tersangka Hermansyah Hamidi.
“Topan RI mendesak agar KPK segera meningkatkan status Ahmad Bastian sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. Ahmad Bastian diduga kuat melakukan suap terhadap mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, sebesar 9,6 miliar pada tahun 2016 lalu. Dia itu bagian dari komplotan para penggarong uang rakyat bersama Bobby Zulhaidir, Hermansyah Hamidi, Zainuddin Hasan, dan beberapa lagi lainnya,” urai Edi penuh harap.
Bobby Zulhaidir, lanjut Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Lampung, adalah saksi nomor 49 atas kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Mantan bupati yang merupakan adik kandung mantan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, itu telah divonis dan sedang menjalani pidana penjara 12 tahun sejak 2018 lalu.
“Dalam kasus Ahmad Bastian, sesungguhnya Bobby Zulhaidir juga dapat dipanggil dan diminta keterangannya sebagai saksi atas dugaan suap yang dilakukan Ahmad Bastian kepada mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Berdasarkan catatan media, Bobby Zulhaidir adalah direktur PT. Krakatau Karya Indonesia (PT. KKI), sedangan Ahmad Bastian adalah pelaksana proyeknya (2),” jelas Edi Suryadi.
Sementara itu, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menegaskan bahwa KPK harus segera bertindak terhadap orang yang sudah jelas-jelas diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berjamaah. “Sebagai upaya pencegahan terhadap kerusakan yang lebih parah lagi, baik dari sisi moralitas maupun keuangan negara yang merugikan rakyat, maka seharusnya KPK segera menetapkan oknum-oknum pejabat negara yang diduga terlibat korupsi berjamaah. Hal ini penting agar uang negara yang akan dipakai untuk menggaji pejabat negara yang korup bisa diselamatkan (3),” beber Wilson yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPWI ini.
Dalam kasus OTT Mensos pada tanggal 5 Desember 2020 yang lalu, lanjut Wilson mencontohkan, antara pemberi suap, yakni pengusaha Ardian dan Harry Sidabuke, dan penerima suap yaitu Menteri Sosial Juliari P Batubara, M. Joko Santoso dan Adi Wahyono, pemberi dan penerima suap, semuanya ditetapkan sebagai tersangka (4). “Tetapi di kasus OTT di Lampung Selatan pada tanggal 26 Juli 2018 lalu, yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani hukuman adalah penerima suap yakni Zainuddin Hasan, perantara suap (Agus Bhakti Nugroho – red) dan seorang pemberi suap, Gilang Ramadhan, yang menyuap Zainuddin Hasan 2,8 M,” ulas jebolan pasca sarjana dari tiga universitas terbaik di Eropa (Birmingham University, Utrecht University, dan Linkoping University) itu.
Tentu menjadi sesuatu yang aneh dan menjadi pertanyaan publik tentang oknum anggota DPD-RI Ahmad Bastian yang secara nyata-nyata telah mengakui menyetor uang suap 9,6 miliar ke mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, melalui Agus Bhakti Nugroho, mengapa oknum tersebut belum ditetapkan tersangka oleh KPK? Hingga saat ini, yang bersangkutan seolah tidak tersentuh hukum alias kebal hukum. Ada apa antara KPK dengan Ahmad Bastian?
“Yang sangat sulit dinalar dengan akal sehat adalah Ahmad Bastian ini seolah tidak tersentuh hukum. Para Menteri saja bisa ditangkap dan diadili, begitu juga Anggota DPR RI juga beberapa ditangkap karena korupsi. Mengapa Ahmad Bastian yang menyuap mantan Bupati Lampung Selatan terkait fee proyek DAK PU-PR tahun 2016 masih bebas? KPK wajib memberikan penjelasan kepada publik, apa sebabnya penangkapan dan proses hukum terhadap Ahmad Bastian belum dilakukan?” tegas Wilson penuh tanya. (APL/Red)
(1) KPK Panggil Anggota DPD RI asal Lampung dan Kontraktor Terkait Dugaan Suap Dinas PUPR Lamsel; https://lampung.tribunnews.com/2020/12/11/kpk-panggil-anggota-dpd-ri-asal-lampung-dan-kontraktor-terkait-dugaan-suap-dinas-pupr-lamsel
(2) Dua Tahun, Perusahaan Zainudin Dapat Proyek Rp116 Miliar; https://harianmomentum.com/read/14062/dua-tahun-perusahaan-zainudin-dapat-proyek-rp116-miliar
(3) Koruptor Ramai Masuk Parlemen, Wilson Lalengke: Perlu Reformasi Sistim Demokrasi Indonesia; https://pewarta-indonesia.com/2019/10/koruptor-ramai-masuk-parlemen-wilson-lalengke-perlu-reformasi-sistim-demokrasi-indonesia/
(4) KPK Tangkapi Menteri, TOPAN RI: Ahmad Bastian Kok Belum Ditangkap? https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-tangkapi-menteri-topan-ri-ahmad-bastian-kok-belum-ditangkap. (Tim /af)