METRO;tabloidwaspada.com.–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mrmbahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah.
Pembahasan lima raperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, Senin (12/10/2020).
Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution mengatakan lima raperda yang dibahas itu: raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Netro nomor: 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Selanjutnya: raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung, dan raperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro.
“Hasil pembahasan terhadap raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, dengan disahkannya lima raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di kota setempat.
“Semoga lima raperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang,” harapnya.(JmRls