Bandar Lampung — Kepala Dinas Kominfo & Statistik Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra, menerima kunjungan Anggota Komite IV DPD RI, Abdul Hakim, di Ruang Video Conference Lt. 1 Dinas Kominfo & Statistik Provinsi Lampung, Jumat (18/09).
Turut dihadiri juga oleh Karo Hukum, Karo Pemerintahan & Otda, dan Sekretaris Dinas Kesehatan.
Abdul Hakim menyampaikan kunjungan kerjanya kali ini ke Daerah Pemilihan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi Perda dalam situasi Covid-19 yang saat ini tengah melanda. Untuk efektivitas penanganan dan pencegahan, tentunya diperlukan Produk Hukum yang mengatur penanganan pandemi Covid-19 dan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPD RI berdasarkan ketentuan Pasal 249 ayat 1 huruf j Tahun 2018 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD bahwa DPD RI melalui alat kelengkapannya yaitu Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) dapat berkontribusi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah di daerah pemilihannya.
Untuk itu beberapa waktu yang lalu anggota BULD telah melakukan pemantauan Perda pada daerah pemilihannya masing-masing, dan hasil pemantauan tersebut menunjukkan, isu penanganan pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahan yang pertama di daerah dan belum semua daerah memiliki pengaturan Produk Hukum Daerah yang terkait dengan pandemi atau pencegahan.
Pada penutupan masa sidang tahun 2019-2020, DPR RI telah merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pengaturan secara khusus terhadap penanganan Covid-19 dalam bentuk Peraturan, Perundangan dan Peraturan Daerah. (AF)