Bandar Lampung, — Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia menerima kunjungan kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar ke Provinsi Lampung di gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (12/09/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPD RI dr. Jihan Nurlela, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt. Kadis PMD Provinsi Lampung, Kadis Kominfotik, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung, Kadis PMD Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, serta Pendamping Provinsi.
Wakil Gubernur Chusnunia dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk melaksanakan good governance melalui program rakyat Lampung berjaya, yaitu diantaranya melalui progtam Kartu Petani Berjaya dan Smart Vilage yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.
Pemerintah Provinsi Lampung saat ini telah menyiapkan sistem yang terintegrasi dari desa hingga ke Kota dengan memanfaatkan Teknologi Informasi, sehingga diharapkan pembangunan desa akan semakin merata dan menyentuh langsung hingga ke masyarakat di pedesaan dan memberikan dampak bagi pembangunan secara keseluruhan
“Pelan – pelan semua layanan desa kita dorong untuk dapat dilakukan secara virtual”, ungkap Chusnunia.
Chusnunia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 ini sudah ada 30 desa yang masuk dalam katagori smart Vilage dan pada tahun 2021 diharapkan sudah ada 100 desa yang telah masuk katagori Smart Vilage.
Sementara itu dalam arahannya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengharapkan agar penggunaan dana desa dapat dimanfaatkan dengan se baik – baiknya dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat, bukan hanya golongan tertentu.
Beliau juga menyatakan bahwa Kementerian Desa telah mempersiapkan data bantuan desa untuk tahun 2021 dan telah melakukan persiapan untuk di take over penanganannya oleh Kementerian Sosial sehingga akan terjadi sinergi.
“Bantuan untuk desa di Tahun 2021 tetap dilaksanakan, dianggarkan sebesar 72 Trilyun rupiah, tidak ada penghapusan bantuan untuk desa,” ungkap Abdul Halim.
Lebih lanjut Abdul Halim berharap agar pembagunan desa dilakukan berbasis kondisi faktual dan memperhatikan kearifan lokal, bukan berdasarkan keinginan sebagian orang atau sekelompok orang.
Abdul Halim juga berharap agar pembangunan di desa dilakukan secara sistemik, terarah dan memiliki pemikiran yang sama dengan Kabupaten, terutama terkait dengan permasalahan desa yang sedang dihadapi.
“Saya yakin jika ini dijalankan dengan baik, akan terjadi percepatan pembangunan di desa sehingga memberi dampak pada peningkatan pembangunan di Tingkat Kabupaten dan Kota” ujarnya.
Menteri juga mengungkapkan bahwa prinsip penggunaan dana desa adalah Swakelola dan Padat Karya Tunai Desa. Sedangkan tentang adanya keterlambatan pencairan dana desa di Provinsi Lampung bukan dikarena ketidaksiapan dana namun terjadi karena sistem pelayanan perbankan yang belum siap.
Diakhir arahannya Menteri berharap agar dana desa dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membantu masyarakat dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini.
“Saya berharap Kehadiran dana desa sebagai representasi kehadiran Negara di desa dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dan bukan hanya sekelompok saja”, pungkasnya. (AF)