LAMPUNG UTARA,tabloidwaspada.com
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLBH-PKMS) menyoroti kinerja PLN Unit Pelayanan Cabang Kotabumi yang tidak menjalankan aturan.
Disampaikan Sekretaris PLBH-PKMS Syahbuddin Hasan, bahwasa nya sejak awal pemasangan sampai dengan hari ini, tiang serta kabel listrik yang melewati tanah milik masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat belum ada ganti rugi dan kompensasi dari pihak PLN.
Padahal aturan nya sudah tertuang dalam undang-undang no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1 tahun 2017 tentang operasi paralel pembangkit tenaga listrik dengan jaringan tenaga listrik PT PLN Persero.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang pengujian undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan terhadap undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Merujuk pada undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 30 ayat 1, penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dengan memberi ganti rugi atas dan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan juga dalam ayat 3 kompensasi yang dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurang nya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Untuk itu, saya dari lembaga perlindungan konsumen PLBH-PKMS sebagai kontrol sosial mewakili masyarakat Kabupaten Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat agar kiran ya pihak PLN segera melaksanakan aturan dengan membayar ganti rugi serta kompensasi terhadap masyarakat yang tanah nya dilalui lajur kabel dan tiang listrik PLN…ungkap Syahbuddin Kamis 27-8-2020.
Selanjut nya… sahbudin menambahkan, sebelum nya pada 29 Juli 2020 pihaknya mengirim surat untuk meminta klarifikasi pihak PLN cabang Kotabumi. Namun tidak direspon,. Berselang sebulan kemudian pihak nya kembali melayangkan surat somasi terhadap PLN Bumi Abung hingga saat ini belum dibalas.
Sudah 2 kali kita layangkan surat, yang pertama surat klarifikasi dan yang kedua kita layangkan surat somasi tapi belum ada tanggapan, untuk itu saya buka suara di media terkait keluhan masyarakat yang mendesak PLBH-PKMS untuk melakukan aksi terkait kinerja PLN yang terkesan tidak mengindahkan hak-hak masyarakat…tegas Syahbuddin.
(rahmad.h)