Wali Kota Metro, Achmad Pairin, menyampaikan kesiapan pemkot untuk menyelenggarakan rapid test gratis bagi warga Kota Metro, Kamis, 11/6/2020.
METRO ;tabloidwaspada.com – Pemerintah Kota Metro membuka layanan rapid test gratis bagi warga yang ingin periksa kesehatan dengan status ODP atau sehabis bepergian ke daerah terpapar Covid-19, Rabu, 11/6/2020.
“Untuk langkah cepat penanganan Covid-19, pemerintah Kota Metro akan menerima pemeriksaan rapid test secara gratis, bagi masyarakat Kota Metro, tapi kita batasi hanya 5.000 orang. Itu pun setiap harinya dibatasi hanya 25 sampai 30 orang. Untuk lebih jelasnya tanya saja ke Kadis Kesehatan apa saja persyaratannya,” ujar Wali Kota Metro Achmad Pairin.
Pernyataan Wali Kota Pairin itu dibenarkan Kepala Bagian Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Metro dr Rido Akbar. “Kita batasi untuk pelaksanaan rapid test karena keterbatasan tenaga. Untuk syarat dan ketentuan sudah ditetapkan khusus bagi warga Kota Metro yang memiliki KTP Kota Metro,” jelas dr Rido Akbar.
Sementara, persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan rapid test bagi ASN, pekerja swasta, atau pekerja yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 yaitu:
-Melampirkan surat tugas dari atasan minimal pejabat esselon II ASN, TNI, dan Polri.
-Melampirkan surat tugas Direksi/Kepala Kantor BUMN, BUMD, organisasi non-pemerintah, dan lembaga usaha.
-Melampirkan foto kopi surat pernyataan di atas materai diketahui lurah: non-pemerintah/swasta.
-Melampirkan foto kopi KTP/tanda lain yang sah.
Selanjutnya persyaratan untuk rapid test yang dilaksanakan bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti sakit/meninggal dunia yaitu:
-Foto kopi KTP dan surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum atau almarhumah.
-Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (RPMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-Melampirkan foto kopi KTP.
-Fotokopi surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
-Melampirkan kartu/pelajar atau pesantren.(jm)