Lampung Utara,tabloidwaspada.com.
Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali meringkus pemuda beranisial Redi Saputra (19), warga Desa Jerinjing, Sungkai Utara tersangka spesialis pencuri sepeda motor di parkiran halam rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara…AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono menjelas kan , tersangka di tangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo milik Hermansyah (62), warga Desa Sawojajar, Kotabumi Utara yang tengah di parkir di samping halaman rumahnya pada tanggal 20 Maret 2020 lalu sekitar pukul 17.00 wib.
Penangkapan pelaku pencurian di tiga TKP itu dilakukan oleh tim Tekab 308 di rumahnya di Desa Jerinjing, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara Senin 13-4-2020 … kata AKP M Hendrik Apriliyanto.
Hendrik juga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi baik korban dan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuata nya tersebut dan aksi pencurian sepeda motor dilakukan dengan cara merusak kunci kontak, dan setelah itu membawanya kabur.
Selain meringkus tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat di jualnya…ujar Hendrik.
Dalam penanganan kasus ini, kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nya. Sementara itu, dari catatan kepolisian tersangka diketahui terlibat sejumlah kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Blade milik seorang warga di Desa Bunga Mayang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dan terlibat kasus pencurian ayam bangkok seharga 2,5 juta.
Selanjut nya…Saat ini pelaku berikut barang buktinya satu unit sepeda motor milik korban sudah berada di Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan , papar AKP M Hendrik Apriliyanto. Selasa 14-4-2020 .
(rahmad.h)