BANDAR LAMPUNG —– Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy membuka acara Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Jenis Pungutan Retribusi Daerah di Swiss-bel Hotel, Bandarlampung, Senin (25/11/2024).
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Fredy mengapresiasi atas diselenggarakannya Sosialisasi Pergub ini.
Menurutnya, sosialisasi ini sebagai wahana untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam upaya untuk mengoptimalkan pendapatan Sektor Restribusi Daerah di Provinsi Lampung, sehingga dapat tepat sasaran dan tepat hukum.
Ferdy mengatakan bahwa pendapatan retribusi daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu diperlukan kerjasama dan sinergitas dari semua unsur untuk menggali dan memaksimalkan seluruh potensi-potensi yang ada dalam mengoptimalkan Pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini capaian realisasi Retribusi Daerah berdasarkan data sampai dengan 18 November 2024 terealisasi 95,47 persen.
Fredy menegaskan bahwa keberhasilan meningkatkan sumber pendapatan daerah bukan hanya menjadi tanggungjawab Badan Pendapatan Daerah namun juga menjadi tugas Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Perangkat Daerah juga harus berperan aktif untuk mengoptimalkan potensi PAD terutama dari sektor retribusi daerah sebagai sumber keuangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Fredy meyakini bahwa dengan kebersamaan dan komitmen semua pihak, pencapaian pendapatan daerah dari sektor Retribusi Daerah dapat semakin meningkat.
Ia berharap Sosialisasi Peraturan Gubernur ini dapat meningkatkan pendapatan, pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu guna meningkatkan capaian PAD dari pungutan Retribusi Daerah Provinsi Lampung kedepannya
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan bahwa kegiatan ini bermaksud untuk menyosialisasikan peraturan-peraturan tersebut kepada perangkat daerah pengelola retribusi daerah agar dalam pengelolaan retribusi telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan terhindar dari masalah hukum,” tambahnya.(Adpim)