Waykanan Tabloid Waspada,– Sebanyak 40 Anggota DPRD Waykanan hasil pemilihan legislative 14 Februari 2024 lalu, dilantik dan diambil sumpahnya.
Prosesi pelantikan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Blambanganumpu, Waykanan, Arista Budi Cahyawan di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (19/8/2024).
Pelantikan Anggota DPRD Waykanan Priode 2024-2029, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung G/471/B.01/HK/2024 Tanggal 14 Agustus 2024, Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waykanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Serta Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor :
G/472/B.01/HK/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waykanan Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029.
Usai dilakukan pengucapan sumpah/janji calon anggota Legislatif, dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan.
Dikesempatan tersebut, mantan Ketua DPRD Waykanan Periode 2019-2024, Nikman Karim menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Waykanan yang dilantik, dan mempercaya dirinya untuk menjadi Ketua DPRD Sementara Periode 2024-2029.
“tidak lupa apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD Waykanan periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Anggota DPRD Waykanan, mudah-mudahan apa yang telah di perbuat untuk Pembangunan Waykanan dapat dicatat menjadi amal baik oleh Allah Swt,” katanya.
Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya dalam sambutannya, juga mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Waykanan yang telah dilantik, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Waykanan, dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Waykanan.
Adipati mengatakan, semua pihak patut berbangga, bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi, sehingga dapat melaksanakan 13 kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relative tertib dan lancar.
“Atas nama pemerintah, saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya Kabupaten Waykanan yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” ujarnya.
Berdasarkan berita Acara Nomor : 663 / PL.01.9-SD / 05 / 2024 Tentang penetapan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 KPU Kab. Waykanan menetapkan perolehan kursi partai politik dalam Pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 40 kursi dengan rincian sebagai berikut :
DAPIL I KEC. BLAMBANGAN UMPU, KEC. UMPU SEMENGUK DAN KEC. NEGERI AGUNG KAB. WAYKANAN :
– Partai Demokrat : 2 kursi an. Rial Kalbadi dan Abdullah Candra Kurniawan
– Partai Gerindra : 1 kursi an. Belly Arisandi
– Partai Golkar : 1 kursi an. Pansebon
– Partai Nasdem : 1 kursi an. Naga Mas
– Partai PDI P : 1 kursi an. Komang Trawan
– Partai PKS : 1 kursi an. Hamin Akbar
– Partai PKB : 1 kursi an. Maharatu
– Partai PAN : 1 kursi an. Wilma Fadli
Total keseluruhan perolehan kursi Dapil I sebanyak 9 kursi.
DAPIL II KEC. WAY TUBA, KEC. BUMI AGUNG, KEC. BUAY BAHUGA DAN KEC. BAHUGA :
– Partai Demokrat : 3 kursi an. Rena Yani, Bahari Sanjaya dan Agus Irawan
– Partai Golkar : 1 kursi an. Bambang Irawan
– Partai PKS : 1 kursi an. Sukro Suwariyono
– Partai PDIP : 1 kursi an. Ariyansah
– Partai Gerindra : 1 kursi an. Bellinda Aristi
Total keseluruhan perolehan kursi Dapil II sebanyak 7 kursi.
DAPIL III KEC. PAKUAN RATU, KEC. NEGARA BATIN DAN KEC. NEGERI BESAR :
– Partai Demokrat : 2 kursi an. H. Arsad dan Badrison
– Partai PAN : 1 Kursi an. Adi Wijaya
– Partai Gerindra : 1 kursi an. Robet Kenedi
– Partai Nasdem : 1 kursi an. Tari Innes Safitri
– Partai PDI P : 1 kursi an. Hamdani
– Partai Golkar : 2 kursi an. Aswir dan Sayu Marsih
– Partai PKB : 1 kursi an. Ahmad Hapzon
Total keseluruhan perolehan kursi Dapil III sebanyak 9 kursi.
DAPIL IV KEC. BARADATU DAN KEC. GUNUNG LABUHAN :
– Partai Demokrat : 1 Kursi an. Nikman
– Partai Nasdem : 1 Kursi an. Cik Raden
– Partai PKS : 1 kursi an. H. Danu Wildan Gotama
– Partai PKB : 1 kursi an. H. Romli
– Partai PAN : 1 kursi an. Susi
– Partai Gerindra : 1 kursi an. Kholid Hasbana
Total keseluruhan perolehan kursi Dapil IV sebanyak 6 kursi.
DAPIL V KEC. KASUI, KEC. BANJIT DAN KEC. REBANG TANGKAS :
– Partai Demokrat : 2 kursi an. Ayu Asalasiyah dan Mulyadi
– Partai Nasdem : 2 kursi an. Firnando dan Krasma Hamdumungkom
– Partai Gerindra : 2 kursi an. Adinata dan Masda Yulita
– Partai PDI P : 1 kursi an. Danuri
– Partai PKB : 1 kursi an. Noval
– Partai Gokar : 1 kursi an. I Nyoman Karinu
Total keseluruhan perolehan kursi Dapil V sebanyak 9 kursi.(RI)