Tanggamus — Berdasarkan informasi yg dihimpun dari beberapa Nara sumber, selain pembangunan pekon Kelungu selama 2th terakhir yg menjadi korban, aset bergerak pekon yg tergadai juga gaji aparatur pekon yang masih terhutang. Masyarakat pekon sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar segara menindak tegas DUL MANNAN Mantan kepala pekon yg telah terbukti melakukan penyelewengan Dana yg telah dikucurkan oleh pemerintah.
Pasalnya, sejak masuknya pelaporan Dugaan adanya praktek korupsi Mark up Anggaran kegiatan Dana Desa ( DD ) T.A 2022, pengadaan kegiatan lain baik fisik non fisik dan laporan adanya pemotongan penyaluran dana bantuan BLT-DD ( Bantuan Langsung Tunai) Tahun, 2022. kepada Inspektorat Tanggamus. yang dilakukan oleh eks mantan Kepala Pekon Kelungu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. hingga dilakukannya pemanggilan belum juga ada kepastian hukum.
Di Duga KKN ADD & Selewengkan BLT, T.A2022, Masyarakat Minta APH Penjara kan Mantan Kepala Pekon Kelungu.
GUSTAM APRIYANSYAH, Sekretaris inspektorat Tanggamus, saat di konfirmasi oleh rekan media yang mempertanyakan perihal kelanjutan hasil pemanggilan eks mantan Kepala Pekon Kelungu akan prihal tersebut, menyampaikan, ”
Sepertinya laporan hasil pemeriksaan sudah selesai terkait pekon kelungu, tapi mohon maaf untuk hasil saya blm tau karena belum baca LHP senin ya nanti saya sampaikan semuanya”. Tuturnya.
iya menegaskan, ” tidak ada pengkondisian untuk pemeriksaan kegiatan TA 2022 pekon kelungu sesuai dengan fakta dan telah dimasukkan kedalam laporan hasil pemeriksaan,
nanti dievaluasi kembali terkait asetnya dan siap untuk di konfrontir dan diklarifikasi jika ada dari tim yg meriksa yg sudah melakukan hal tersebut “. Uangkap GUSTAM inspektorat Tanggamus.
Berikut laporan yang masuk ke inspektorat Tanggamus, adanya dugaan Mark up Anggaran T.A 2022,
Pekon kelungu pemeriksaan TA, 2022
A. Kesimpulan
1. Pengujian sistem pengendalian intern
Sistem pengendalian intern atas pengelolaan keuangan pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung Tahun Anggaran 2022, belum memadai, hal ini terlihat dari unsur informasi dan komunikasi Kepala Pekon terlambat menyampaikan laporan realisasi APBPekon tahap III tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.84.163.000,- (delapan puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) kepada Bupati melalui Camat.
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 21 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Pekon dan Penyusunan APB Pekon pasal 68 ayat (1,2)
2. Pengadaan Barang dan Jasa
2.1 Proses Pengadaan
TPK tidak mengadministrasikan pelaksanaan paket kegiatan dengan tertib dan tidak melaporkan progress/kemajuan pelaksanaan kegiatan serta tidak menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksana kegiatan dan anggaran yabg telah selesai 100% kepada kepala pekon secara berkala
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di pekon, pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
2.2 Hasil Pemeriksaan Fisik
• Terdapat pengadaan belanja modal pengadaan Tanah TPA pekon belum didukung oleh bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp.54.000.000, (lima puluh empat juta rupiah)
Hal ini tidak sesuai dengan pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
•Terdapat pengadaan belanja modal pengadaan Laptop pekon belum didukung oleh bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
Hal ini tidak sesuai dengan pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
•Terdapat Pembangunan Rabat Beton dengan ukuran P.220m X L.3m X T.0,15cm, dengan Anggaran sebesar Rp. 136.793.000,- pada saat pemeriksaan fisik terdapat kekurangan 2m
Hal ini tidak sesuai antara Rencana Anggaran Belanja pada APBDes dengan pelaksanaan dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik.
3. Kewajiban Perpajakan
•Terdapat pajak (PPh 22) yang sudah dipungut sebesar Rp.2.070.177,- PPh 21 sebesar Rp.123.363,- dan Pajak (PPN) yang belum dipungut sebesar Rp.13.801.181,- dengan jumlah seluruh sebesar Rp.15.994.722,- (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) belum disetor ke Kas Negara.
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 21 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Keuangan Pekon dan Penyusunan APB Pekon pasal 57 ayat (4).
4. Penatausahaan Aset Pekon
• Pemerintah Pekon Kelungu belum melakukan pencatatan Aset secara memadai
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Pekon pasal 4 ayat (5).
sebelumnya telah viral di beberapa media online dan cetak terkait indikasi pemotongan Dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) DD yang dilakukan Oknum Kepala Pekon Kelungu Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus hingga jutaan rupiah menuai tanggapan dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
“saat dikomfirmasi Gustam Apriyansyah,S.Sos,.MM. Sekertaris inspektorat Tanggamus mengatakan, berita rekan-rekan wartawan terkait indikasi pemotongan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) sudah sampai dan sudah saya baca,
“berita di media Online sudah saya baca dan akan kami dalami dan dalam waktu dekat ini Oknum Kepala Pekonyang dimaksut akan segera kami buatkan jadwal pemanggilan,ungkap Gustam.
Gustam menambahkan, jika Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan terakhir atau di bulan 10 ,11,12 tahun 2022 dan baru dibagikan 1 April 2023 tidak menutup kemungkinan itu salah”apa lagi jika pembagian Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun2022 dan di bagikan tahun 2023 menggunakan Anggaran 2023 selain jelas menyalahi aturan, oknum mantan kakon tersebut sangat dapat dipastikan terindikasi melakukan pelaporan palsu atau fiktif dalam membuat Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) dalam tahapan pencairan Dana Desa ( DD ) Di akhir tahun 2022.
Sebab laporan SPJ tersebut akan menjadi acuan pencairan Dana Desa Di tahun berikutnya yakni 2023.
Gustam kembali menegaskan terkait tentang laporan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 jika Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang Triwulan terakhir tidak dibagikan, dapat dipastikan SPJ tahun 2022 ada yang Fiktif,ungkapnya
yang jelas terkait indikasi pemotongan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dilakukan oleh Oknum mantan Kepala Pekon Kelungu tersebut akan kami dalami, segara kami buatkan jadwal pemanggilan, dan jika dalam pemeriksaan lapangan kemungkinan adanya terjadi indikasi perbuatan merugikan negara tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut akan berlanjut ke ranah hukum, dan oknum mantan kepala pekon tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas Gustam. ( TIM )
informasi didapat dari tapislampungnews.com