Tabloid Waspada.com|| Waykanan – Diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) hingga ratusan juta rupiah, dua mantan kepala kampung (Kakam) Waykanan, Lampung, di jebloskan kepanjara Unit Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan, Selasa (11/07/2023).
Kedua mantan kepala kampuang tersebut, ST (54), Warga Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58), Wrga Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim, AKP Andre Try Putra mengungkapkan , bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan mendapatkan anggaran sebesar Rp743.171.000.
Sementara, dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Talang Mangga dilakukan ST, Kepala Kampung Talang Mangga, dalam melaksanaan penggunaan ADD TA 2019 tersebut terdapat penyalahgunaan.
Diduga ST, meggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya (RAB) dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyalahgunaan Dana ADD TA 2019 tersebut, diduga dilakukan oleh sdr. ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan periode 2016-2022.
Ditempat terpisah, pada tahun 2018 Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan mendapatkan anggaran sebesar Rp.1.066.713.978 .
Dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan dilakukan oleh Aparat kampung, atau SJ , Kepala Kampung Sukajadi periode 2012-2019. Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan.
Menanggapi laporan tersebut, personel Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ADD di Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp.233.463.675 di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan .
Selanjutnya dihari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RI bahwa diduga keras terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
Dari hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp.470.616.199,50.
“Pada hari Senin 19 Juni 2023 Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari Saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mako Polres Waykanan, “ Ungkap Kasat Reskrim,” kata Andre.
Jika terbukti yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat ( 1 ) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.RED