Bandar Lampung,online waspada com …… Suatu usaha adalah hak dari pada pengusaha atas dasar tlah ada nya surat ijin usaha dari pemerintah setempat , CV atau pun PT , di sertai juga ijin lingkungan serta pemerintah pamong setempat , di kota Sepang kelurahan labuan ratu raya kecamatan labuan ratu ada usaha Decoration Yang tdk memiliki ijin dari lingkungan setempat yang juga di duga tak ada ijin dari pemerintah kota bandar Lampung telah puluhan tahun berdiri dalam lingkungan masyarakat setempat , masyarakat merasa terganggu dengan adanya usaha Decoration tersebut di karnakan sering menyemprotkan cat semprot pada alat2 mereka yang dapat merusak lingkungan . Saat di konfirmasikan para tokoh pemuda bapak Hendra dan tokoh masyarakat yang juga di anggap sesepuh di lingkungan tersebut bapak Rahmat jaya, menjelaskan kami sangat menyayangkan atas beroperasinya usaha Darrel Decoration yang berada di Perumahan Kota Sepang Indah kota bandar Lampung. karena masyarakat merasa dengan adanya usaha tersebut banyak membuat masyarakat merasa tak nyaman di karnakan aktipitas mereka mengganggu lingkungan dalam perumahan kami , yang mana mereka kadang hingga larut malam masih beraktivitas , apa lagi mereka banyak membawa karyawan yang tidak tau dari mana saja asal dan usulnya karna para karyawan tersebut juga minap di gudang mereka bahkan sampai ada 3 rmh yang mereka sewa untuk kegiatan mereka . Hal ini kami masyarakat sudah melaporkan ke pada pemerintah melalui kelurahan setempat , namun pihak kelurahan. Seolah2 melindungi usaha Decoration tersebut , ada sekitar 10 warga tanda tangan penolakan ada nya Gudang Darrel Decoration yang mewakili masyarakat Sepang jaya memberikan masukan pada Lurah Labuhan ratu raya bersama Lurah Sepang jaya namun mereka seakan _ akan membela pihak Darrel decoration tersebut, mereka bilang toh selama ini Gedung Darrel Decoration tidak meganggu aktivitas warga, Menanggapi hal itu Ketua DPW Komite anti Korupsi Indonesia (KAKI) Luckynurhidayah yang juga merupakan warga setempat mendesak agar pihak pemerintah kota bandar Lampung Walikota dan DPRD serta instasi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan menutup Gudang Darrel Decoration yang berada di wilayah tersebut.
Lebih lanjut para tokoh masyarakat akan segera mendatangi walikota Bandarlampung dan DPRD kota Bandarlampung untuk menyikapi masalah usaha Darrel Decoration yang telah telah mengabaikan peraturan Daerah Kota Bandar lampung tahun 2005-2015 tentang izin bangunan (IMB) dan izin tempat usaha,” katanya ujar Liky ketua DPW LSM /ormas KAKI prop Lampung .
Pasalnya, lanjut Lucky, pemilik Gudang dan industri Kota Bandar Lampung wajib menata kawasan Gudang dan industri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam menata bangunan Gudang dan bangunan industri, katanya pemilik wajib memperbaiki bangunan jalan lingkungan dan Drainase menuju kawasan pergudangan memasang lampu penerang jalan menuju kawasan pergudangan dan membuat tempat sampah sendiri