METRO: Tabloidwaspada.com.– Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne mengatakan, terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung yang kini telah keluar, untuk itu Kejaksaan Negeri Kota Metro segera menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Mantan Kadis Dinas PU TR berinisial EI ke tahap dua.
Hariztavianne mengatakan, bahwa berkas perkara Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tersebut bakal diserahkan berikut dengan Tersangka dan barang bukti lainnya.
” Alhamdulillah hasil audit dari BPKP Lampung sudah kami terima kemarin, dan hari ini rencananya Kami akan menyiapkan berkas-berkas untuk dilaksanakannya tahap dua, penyerahan Tersangka dan barang bukti,” ungkap Kajari itu saat dikonfirmasi usai kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dihalaman di SMP Negeri 1 Kota Metro, Rabu (3/8/2022).
Virginia Hariztavianne juga mengungkapkan bahwa tersangka EI juga telah menjalani masa penahanan di Lapas kelas IIA Kota Metro.
“Nanti kita lihat perkembangannya habis tahap dua, karena yang bersangkutan sudah ditahan,” akunyanya.
Ketika ditanya terkait dengan dugaan keterlibatan orang lain atas perkara itu, Kajari menyebutkan bahwa hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan Saksi Saksi.
“Nanti kita lihat perkembangannya, kalau memang nanti hasil pemeriksaan Para Saksi ternyata ada yang terlibat itu pasti akan ditambah,” pungkasnya.
Meskipun begitu, ketika ditanya terkait perkiraan adanya tersangka baru, Kajari menegaskan bahwa hingga kini masih berfokus dengan para saksi.
“Perkiraannya sampai saat ini masih saksi. Saksi sampai dengan hari ini masih bertambah terus, kemarin 20, tergantung dari keterangan yang dibutuhkan. Yang pasti ke sarana dan prasarana,” jelasnya.
Kajari juga mengungkapkan bahwa telah terdapat lebih dari 20 orang saksi yang diperiksa Jaksa. Para saksi yang diperiksa terdiri atas pejabat, rekanan dan sejumlah pegawai.
“Pejabat, semuanya yang terkait dengan itu, rekanan dan lain-lain yang terkait,” tandasnya.
Sementara itu, Kajari itu mengatakan bahwa hasil audit BPKP Provinsi Lampung menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 432.045.468 atas dugaan Tipikor EI.Jelasnya.(Jm)